Maskapai Penerbangan Nasional Naikkan Harga Tiket Imbas Lonjakan Biaya Avtur

Maskapai Penerbangan Nasional Naikkan Harga Tiket Imbas Lonjakan Biaya Avtur
Foto: Ilustrasi Maskapai Penerbangan Nasional Naikkan Harga Tiket Imbas Lonjakan Biaya Avtur.

Sejumlah maskapai penerbangan nasional mulai menaikkan harga tiket pesawat akibat lonjakan harga bahan bakar avtur sebagai dampak konflik di Timur Tengah, Selasa (7/4/2026). Penyesuaian tarif ini dilakukan oleh Garuda Indonesia, Citilink, dan TransNusa mengikuti regulasi terbaru mengenai biaya tambahan bahan bakar.

Dilansir dari Detik Travel, maskapai pelat merah Garuda Indonesia memastikan langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Manajemen menekankan bahwa perubahan harga akan dilakukan secara transparan bagi konsumen.

"Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan diukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan.

Pihak manajemen menambahkan bahwa koordinasi dengan regulator terus dilakukan guna memastikan kebijakan harga tetap berada dalam koridor hukum. Hal ini bertujuan menjaga keseimbangan antara operasional maskapai dan daya beli pengguna jasa.

Pernyataan serupa datang dari pihak Citilink Indonesia yang menyatakan akan meninjau berbagai faktor sebelum menerapkan tarif baru. Kebijakan tersebut mencakup analisis mendalam terhadap aspek keberlangsungan bisnis perusahaan di tengah tantangan global.

ÔÇ£Citilink akan melakukan penyesuaian harga tiket dengan pendekatan yang terukur dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keberlangsungan operasional perusahaan, daya beli masyarakat, serta ketentuan regulator,ÔÇØ kata Darsito Hendroseputro, Direktur Utama PT Citilink Indonesia.

Berbeda dengan maskapai lain yang masih dalam tahap penyesuaian, TransNusa telah menetapkan angka kenaikan tarif secara spesifik untuk periode April 2026. Persentase kenaikan ini tidak diberlakukan secara seragam pada seluruh rute penerbangan mereka.

"Kemungkinan kenaikannya rata-rata (tidak semua rute sama) berkisar 10-14 persen," kata Direktur Utama TransNusa, Bayu Sutanto.

Bayu menjelaskan bahwa kebijakan ini berpijak pada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 83 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebesar 38 persen untuk pesawat jet dan nonjet per 6 April 2026.

Meskipun tarif transportasi udara mengalami kenaikan, sektor transportasi darat khususnya bus penumpang masih mempertahankan tarif lama. Pengelola angkutan darat menyatakan belum melakukan perubahan harga tiket karena belum ada kenaikan pada harga bahan bakar bersubsidi.

"Untuk saat ini, karena BBM belum naik, maka tidak ada kenaikan harga tiket bus di Sumber Alam," kata Anthony Steven Hambali, Direktur Utama PO Sumber Alam.

Keputusan untuk tetap pada tarif normal ini merujuk pada kondisi harga Pertalite dan Biosolar yang masih stabil di angka Rp10.000 dan Rp6.800 per liter. Situasi ini kontras dengan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax Turbo dan Dex seri yang telah mengalami kenaikan signifikan per 18 April 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi