Marwan Jafar Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Ponpes Pati

Marwan Jafar Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Ponpes Pati
Foto: Ilustrasi Marwan Jafar Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Ponpes Pati.

Anggota DPR RI Marwan Jafar mendesak pemerintah untuk segera memberikan pendampingan psikis, medis, hingga hukum bagi puluhan santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, pada Senin (4/5/2026).

Langkah ini dinilai mendesak guna memulihkan kondisi para korban dan memastikan proses hukum berjalan maksimal terhadap pelaku. Dilansir dari Nasional, kasus tersebut melibatkan pengasuh pondok pesantren yang diduga melakukan aksi asusila terhadap puluhan santriwatinya sendiri.

Marwan menegaskan bahwa pemulihan trauma merupakan prioritas utama agar para santriwati dapat kembali melanjutkan pendidikan mereka tanpa tekanan batin yang berkepanjangan.

"Kita tidak boleh mengabaikan para korban. Mereka harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik psikologis, medis, maupun hukum," kata Marwan dikutip di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Legislator tersebut juga meluapkan kemarahannya terhadap tindakan asusila yang terjadi di lingkungan pendidikan berbasis agama. Ia meminta aparat kepolisian bertindak cepat dalam menangkap oknum pengasuh yang terlibat dalam skandal tersebut.

"Kami sangat mengecam keras tindakan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes terhadap puluhan santriwatinya. Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus segera ditangkap dan dijatuhi sanksi tegas tanpa ampun," kata dia.

Mantan Menteri Desa ini menilai perbuatan pelaku telah mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan dan merusak reputasi lembaga pesantren secara luas di mata publik.

"Ini sangat memprihatinkan, orang yang seharusnya dihormati, dipercaya, dan menjadi teladan moral, justru melakukan perbuatan asusila. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan, nilai agama, dan kemanusiaan. Perbuatan pelaku telah menodai nilai-nilai keagamaan yang diajarkan di pesantren. Tidak boleh ada toleransi sama sekali," ujar dia.

Selain tuntutan pidana, Marwan juga menyerukan tindakan administratif yang tegas terhadap institusi pendidikan terkait. Ia meminta Kementerian Agama melalui Direktorat Pesantren untuk melakukan evaluasi total dan mencabut izin operasional pesantren tersebut sebagai bentuk konsekuensi atas masifnya jumlah korban.

Artikel terkait

Rekomendasi