Maruarar Sirait Siap Hadapi Gugatan Terkait Rusun Tanah Abang

Maruarar Sirait Siap Hadapi Gugatan Terkait Rusun Tanah Abang
Foto: Ilustrasi Maruarar Sirait Siap Hadapi Gugatan Terkait Rusun Tanah Abang.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan kesiapannya menghadapi langkah hukum terkait rencana pembangunan Rumah Susun (Rusun) di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/4/2026). Upaya ini dilakukan untuk mengamankan aset negara guna penyediaan hunian bagi masyarakat luas.

Dilansir dari Suara, rencana pembangunan hunian vertikal tersebut berpotensi menghadapi gugatan hukum dari Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules. Kendati demikian, Maruarar menegaskan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan kepentingan rakyat dalam mengelola lahan strategis di kawasan tersebut.

"Kita siap menghadapi gugatan apa pun," tegas Maruarar Sirait, Menteri PKP saat ditemui di kantornya.

Kepastian status lahan tersebut diperoleh setelah Kementerian PKP melakukan koordinasi lintas sektoral dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN. Berdasarkan data dari Dirjen Sengketa Konflik Pertanahan dan Satgas terkait, tanah di lokasi tersebut secara sah merupakan aset milik negara.

"Itu sudah jelas, kan sudah sampaikan Pak Nusron juga sama Dirjennya ya, Dirjen Sengketa Konflik Pertanahan. Kemarin juga dalam rapat bersama Ketua Satgas sudah jelas itu adalah tanah yang merupakan aset negara," jelas Maruarar Sirait, Menteri PKP.

Pemanfaatan lahan mangkrak ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah pusat menargetkan agar seluruh aset negara yang tidak produktif dapat segera dioptimalkan untuk menunjang kesejahteraan rakyat melalui program perumahan.

"Ya positif dong, ini kan Presiden selalu bagaimana aset-aset negara itu digunakan untuk kepentingan rakyat. Konsisten lah beliau itu," ungkap Maruarar Sirait, Menteri PKP.

Proyek ini dirancang sebagai hunian dengan skema campuran untuk menciptakan keseimbangan sosial di pusat kota Jakarta. Selain menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), rusun ini juga akan dialokasikan bagi kelompok masyarakat kelas menengah.

"Kemarin arahan dari Pak Ketua Satgas, ada yang buat MBR, ada juga yang buat menengah tanggung ya, dan kombinasi-kombinasi dari itu," tutur Maruarar Sirait, Menteri PKP.

Pemerintah tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam penyelesaian sengketa ini. Maruarar meyakini bahwa pihak Hercules akan menghormati status hukum lahan jika nantinya terbukti secara sah milik negara melalui proses persidangan atau pembuktian administrasi.

"Kita menghormati hukum dan saya yakin Pak Hercules juga jelas kok kemarin, kalau itu adalah milik negara, dia bersedia untuk itu," pungkas Maruarar Sirait, Menteri PKP.

Artikel terkait

Rekomendasi