Martin Haendra Bantah Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Martin Haendra Bantah Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Foto: Ilustrasi Martin Haendra Bantah Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, Martin Haendra, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dengan emosional dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (27/4/2026). Dilansir dari Nasional, mantan Business Development Manager PT Trafigura ini menyatakan keberatan atas dakwaan yang menjeratnya.

Martin Haendra mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani masa penahanan selama hampir 10 bulan sejak 10 Juli 2025. Hingga hari persidangan tersebut, ia tercatat sudah berada di dalam tahanan selama 292 hari yang berdampak besar bagi dirinya maupun keluarga.

Eks manajer tersebut menegaskan bahwa dirinya selalu mengedepankan prinsip kejujuran dan kepatuhan hukum selama berkarier. Ia mengklaim tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tata kelola minyak mentah.

"Saya meyakini bahwa tidak terdapat satu pun bukti yang sah dan meyakinkan yang dapat membuktikan tuduhan terhadap diri saya," tegas Martin Haendra, Business Development Manager PT Trafigura periode 2019ÔÇô2021.

Terdakwa mengaku sangat terpukul setelah mendengar tuntutan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dari jaksa pada 23 April 2026. Menurutnya, tuntutan tersebut mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan berlangsung.

ÔÇ£Saat itu saya merasakan luka yang sangat dalam. Seolah-olah seluruh fakta yang terungkap di persidangan ini tidak lagi memiliki arti,ÔÇØ kata Martin Haendra, Terdakwa.

Martin menjelaskan posisinya sebagai pihak swasta yang tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan internal di tubuh PT Pertamina. Ia juga membantah tuduhan pemberian fasilitas golf kepada pihak Pertamina karena pejabat terkait dianggap tidak memiliki wewenang dalam pengadaan.

ÔÇ£Tidak adil apabila saya dibebankan tanggung jawab atas aturan yang tidak berada dalam pengetahuan dan lingkup kewajiban saya,ÔÇØ ujar Martin Haendra, Terdakwa.

Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif berdasarkan bukti-bukti sah di lapangan. Martin meminta agar keadilan ditegakkan melalui penerapan hukum yang adil bagi posisinya sebagai karyawan swasta.

ÔÇ£Saya percaya keadilan hanya dapat ditegakkan apabila setiap putusan didasarkan pada fakta yang objektif, bukti yang sah, dan penerapan hukum yang adil,ÔÇØ ujarnya Martin Haendra, Terdakwa.

Tim kuasa hukum terdakwa turut menegaskan bahwa klien mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik dalam dakwaan primer maupun subsidair. Mereka memohon agar hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Martin Haendra.

ÔÇ£Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah,ÔÇØ ujar kuasa hukum Martin Haendra.

Pihak pengacara juga meminta pengadilan segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memulihkan nama baiknya. Selain itu, mereka menuntut pengembalian barang sitaan serta pembukaan blokir rekening milik kliennya.

ÔÇ£Maka dari itu, kami yakin Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang adil dan benar berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,ÔÇØ tutup kuasa hukum Martin Haendra.

Artikel terkait

Rekomendasi