Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono memastikan bakal memfasilitasi bantuan hukum untuk kader partai yang tengah menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini diambil merespons langkah hukum sejumlah kader terhadap Sekjen PPP Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto.
Perselisihan internal tersebut bermula dari pendaftaran gugatan dengan nomor register PNJKT.PST-18052026XSJ pada Senin, 18 Mei 2026, seperti dilansir dari Nasional. Sejumlah kader menggugat Taj Yasin dan Agus Suparmanto karena tindakan keduanya dinilai memicu kegaduhan di lingkup internal partai, selain adanya pertanyaan mengenai status keanggotaan Agus Suparmanto.
Menyikapi situasi tersebut, Mardiono menegaskan komitmen pengurus pusat untuk memberikan pendampingan hukum yang merata. Ia mengingatkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini tetap merupakan bagian dari internal partai.
"Oh ya tentu (beri bantuan hukum). Kan itu menjadi kewajiban kita ya," kata Mardiono kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2026).
Mardiono menilai munculnya perselisihan hukum ini lebih disebabkan oleh kurangnya komunikasi dan silaturahmi antar-kader. Ketidakhadiran komunikasi yang intensif dinilai memicu kesalahpahaman di dalam organisasi.
"Ya kalau satu dengan lain pihak kemudian saling menjauh ya pasti nanti akhirnya akan timbulah prasangka-prasangka. Ya kalau prasangkanya baik ya nggak apa-apa kan? Tapi kalau prasangkanya buruk kan jadi kurang bagus gitu," ujar Mardiono.
Ia memandang dinamika dan gejolak seperti ini merupakan hal yang lumrah terjadi dalam aktivitas partai politik. Kendati demikian, ia mengimbau agar perbedaan pandangan tidak dibiarkan berlarut-larut demi menjaga kebaikan bersama seluruh elemen partai berlambang Kabah tersebut.
"Insya Allah, insyaallah bisalah kita selesaikan insyaallah, bismillah," ucap Mardiono.