MAKI Minta Dewas KPK Periksa Ponsel Lima Pimpinan Terkait Kasus Yaqut

MAKI Minta Dewas KPK Periksa Ponsel Lima Pimpinan Terkait Kasus Yaqut
Foto: Ilustrasi MAKI Minta Dewas KPK Periksa Ponsel Lima Pimpinan Terkait Kasus Yaqut.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (20/4/2026). Langkah ini bertujuan melacak adanya potensi intervensi pihak luar dalam pengalihan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Boyamin saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Sebagaimana dilansir dari Nasional, ia menekankan pentingnya transparansi komunikasi pimpinan selama periode krusial penetapan status penahanan tersebut.

"Usulan saya kepada Dewas untuk meminta kesediaan ponsel pimpinan KPK pada saat itu tanggal 16, 17, 18 sampai tanggal 22 diambil chatting-nya dengan siapa saja dan isinya apa saja," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

Boyamin menilai kesediaan para pimpinan untuk menyerahkan perangkat komunikasi mereka akan menjadi bukti integritas dalam menangani kasus ini.

"Kalau memang mereka bersih pasti menyerahkan," ujarnya Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

Selain pemeriksaan alat komunikasi, MAKI mendorong pemberian sanksi administratif berupa pemotongan gaji bagi pimpinan lembaga antirasuah tersebut karena dugaan pelanggaran etik.

"Yang pertama, bahwa saya sudah mengajukan dengan keyakinan saya untuk sanksi potong gaji, minimal ya 5 persen-lah terhadap pimpinan KPK. Kalau terhadap Pak Asep (Deputi Penindakan dan Eksekusi) dan Pak Jubir (Budi Prasetyo) itu tidak, karena sebenarnya hanya menjalankan perintah," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

Ia berpendapat bahwa pengalihan status Yaqut menjadi tahanan rumah merupakan bentuk perlakuan istimewa yang mencederai rasa keadilan. Boyamin menduga kuat adanya tekanan dari pihak eksternal yang memengaruhi keputusan kolektif pimpinan.

"Saya meyakini ada dugaan intervensi pihak luar yang itu tidak mampu ditolak oleh pimpinan. Dan tadi beberapa puzzle saya sampaikan pada pimpinan," ujarnya Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

Sebelumnya, MAKI telah melaporkan jajaran pimpinan hingga kedeputian penindakan ke Dewas KPK pada Rabu (25/3/2026). Aduan tersebut mencakup dugaan pembiaran intervensi serta ketidaksinkronan informasi mengenai kondisi kesehatan tersangka.

"Hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit GERD dan asma," ujarnya Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

Boyamin menyoroti tindakan Deputi Penindakan KPK yang dinilai tidak melakukan prosedur pemeriksaan kesehatan melalui tenaga medis kompeten sebelum memutuskan pengalihan penahanan.

"Nyatanya baru belakangan Pak Asep Guntur menyatakan YCQ (Yaqut) menderita sakit GERD dan asma. Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalian tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatannya saat tahanan rumah maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK," tuturnya Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

MAKI juga mempersoalkan mekanisme pengambilan keputusan yang diduga tidak melalui proses kolektif kolegial, sehingga status tahanan rumah tersebut dinilai cacat secara hukum.

"Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran SOP dan kode etik atas pengalian penahanan tersangka YCQ oleh penyidik KPK," ucap Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

Artikel terkait

Rekomendasi