Majelis Etik Segera Putuskan Nasib Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Majelis Etik Segera Putuskan Nasib Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Foto: Ilustrasi Majelis Etik Segera Putuskan Nasib Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.

Majelis Etik Ombudsman RI segera memutuskan nasib Ketua Ombudsman RI Hery Susanto terkait kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel, dengan target putusan rampung pekan depan untuk langsung dibawa ke sidang pleno pada Rabu (27/5/2026).

Langkah cepat ini diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Dilansir dari Media Indonesia, pemeriksaan telah melibatkan internal Ombudsman, para asisten, koordinasi dengan Komisi II DPR RI, hingga Jaksa Agung.

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie menjelaskan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap mantan pimpinan lembaga tersebut sebelum mengambil keputusan akhir.

"Kamis, kami nanti ada sekali lagi kita panggil mantan ketua dan mantan wakil ketua. Dan nanti akhirnya nanti mungkin hari Kamis yang akan datang sudah siap kita putusan, kita lapor ke pleno ya kan lalu kita konferensi pers," kata Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Etik Ombudsman RI.

Penyelesaian melalui jalur etik ini dinilai mendesak karena proses hukum pidana di pengadilan formal membutuhkan waktu yang sangat lama.

"Kalau putusan pengadilan mau nunggu inkrah itu bisa 3-4 tahun. Maka ambles itu kepercayaan publik kepada Ombudsman yang sangat memerlukan kepercayaan," ujarnya.

Jimly menegaskan bahwa penegakan etik ini tidak berfokus pada pembalasan tindakan, melainkan sebagai upaya penyelamatan marwah instansi.

"Etik itu bukan membalaskan pelanggaran etika yang dia lakukan, tapi tujuannya menjaga kewibawaan dan kepercayaan publik kepada institusi Ombudsman," tutur Jimly.

Ia juga mengingatkan agar proses seleksi pejabat publik di masa mendatang dilakukan secara ketat dan terbebas dari kepentingan politik jangka pendek.

"Jangan sembarangan memilih pejabat publik karena ini menyangkut amanah kepercayaan. Jangan karena kasak-kusuk politik. Ini ini pelajaran," pungkasnya.

Hasil dari putusan Majelis Etik ini nantinya berupa rekomendasi mengikat yang menjadi landasan bagi sidang pleno Ombudsman untuk menentukan status hukum Hery Susanto.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 tersebut sebagai tersangka korupsi urusan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Hery diduga menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI terkait penyelesaian sengketa penghitungan penerimaan negara bukan pajak dengan Kementerian Kehutanan.

Artikel terkait

Rekomendasi