Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 13 Perkara Uji Materi

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 13 Perkara Uji Materi
Foto: Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 13 Perkara Uji Materi.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan untuk 13 perkara uji materi undang-undang pada Senin (25/5) siang mulai pukul 14.00 WIB. Agenda persidangan ini mencakup pengujian sejumlah regulasi penting seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, KUHAP, hingga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Jadwal persidangan tersebut dipantau melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia. Salah satu perkara yang menarik perhatian publik adalah uji materi Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang tercatat dalam perkara nomor 163/PUU-XXIV/2026.

Permohonan penafsiran pasal tersebut diajukan oleh Malik Fahad agar tidak disalahgunakan untuk menjerat masyarakat yang menyampaikan kritik. Melalui gugatannya, Fahad berupaya memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan demi kepentingan umum tidak dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.

"tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum, pembelaan diri, atau kritik terhadap kebijakan publik bukan merupakan tindak pidana pencemaran nama baik." dalil Malik Fahad, Pemohon.

Selain perkara dari Malik Fahad, MK juga akan memutus perkara nomor 161/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang diajukan Lintang Dwi Ramadhani. Kedua kasus terkait UU ITE tersebut tercatat baru disidangkan hingga tahap pemeriksaan pendahuluan saja.

Gugatan lain yang masuk dalam agenda putusan hari ini adalah perkara nomor 144/PUU-XXIV/2026 mengenai pengaduan konstitusional oleh Deny Syahputra dan Heru Isdaryadi. Selanjutnya, pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang juga akan diputus untuk tiga perkara berbeda.

Perkara kepailitan tersebut masing-masing dimohonkan oleh Henoch Thomas dkk, Albert Riyadi Suwono, serta Sandi Ebenezer Situngkir. Khusus untuk permohonan Albert Riyadi, MK tercatat sudah mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah, DPR RI, serta ahli pemerintah.

Agenda sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan perkara nomor 133/PUU-XXIV/2026 tentang UU Perlindungan Data Pribadi yang diajukan Fairuz Najwa Sahara Tanjung. Serta perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026 mengenai UU Pemilu oleh Fatati Nailul Munadia, dan nomor 134/PUU-XXIV/2026 tentang UU Penerbangan oleh Tommy Hasanuddin Gurning.

Uji materi terkait KUHAP juga dijadwalkan putus melalui perkara nomor 137/PUU-XXIV/2026 dan nomor 154/PUU-XXIV/2026. Sementara itu, gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diajukan oleh Sri Wahyuni.

Wahyuni mempermasalahkan pengunaan frasa tertentu dalam Pasal 609 ayat (1) KUHP karena dinilai memiliki makna yang terlampau luas. Ketentuan tersebut dianggap berpotensi menimbulkan penafsiran yang beragam dalam penegakan hukum.

"setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan" dalil Sri Wahyuni, Pemohon.

Perkara terakhir yang dijadwalkan untuk dibacakan putusannya hari ini adalah gugatan nomor 136/PUU-XXIV/2026 terkait UU Advokat oleh Sandi Silvia. Sebelum rangkaian sidang putusan tersebut dimulai, MK terlebih dahulu melaksanakan sidang pemeriksaan pihak terkait untuk uji materi UU Guru dan Dosen pada pukul 10.30 WIB.

Artikel terkait

Rekomendasi