Pemerintah menempatkan pusat sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi di Mahkamah Agung guna mengintegrasikan proses hukum lintas lembaga yang selama ini terpisah. Kebijakan ini merupakan implementasi amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terbaru yang disampaikan dalam peringatan ke-71 Ikatan Hakim Indonesia pada Selasa, 21 April 2026.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengonfirmasi bahwa regulasi terkait sistem terpadu ini telah mencapai tahap finalisasi. Dilansir dari Nasional, aturan pendukung tersebut kini sudah berada di meja Presiden untuk segera disahkan menjadi landasan operasional baru bagi aparat penegak hukum.
"Ada dua peraturan turunan yang sudah ada di meja Presiden, satu adalah peraturan pemerintah (PP) terkait mekanisme keadilan restoratif dan yang kedua adalah sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, Perpres (Peraturan Presiden)," kata Eddy dalam peringatan ke-71 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung MA, Selasa (21/4/2026).
Wamenkum menjelaskan bahwa penempatan pusat data di Mahkamah Agung merupakan hasil kesepakatan tim perumus agar pengawasan terhadap jalannya peradilan dapat dilakukan secara lebih komprehensif. Perubahan ini juga menyesuaikan dengan dinamika nomenklatur kementerian koordinator yang baru dibentuk oleh pemerintah.
"Dan kesepakatan kami di tim (perumus KUHP), sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi itu diletakkan di Mahkamah Agung. Jadi semua terpusat di Mahkamah Agung," kata Wemenkum.
Sebelum diputuskan di Mahkamah Agung, sistem ini awalnya direncanakan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Namun, pemisahan urusan hukum ke bawah kementerian baru yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra memicu peninjauan ulang lokasi pusat kendali data tersebut.
"Itu kesepakatan dari teman-teman Kejaksaan, dari teman-teman Kepolisian karena dalam draf yang lama itu ada pada Menko Polhukam. Lalu kami berpendapat mohon maaf Menko Polhukam kan tidak membawahi penegakan hukum," kata Eddy.
Eddy menambahkan bahwa koordinasi dengan pihak terkait telah dilakukan untuk memastikan efektivitas pengawasan antar-aparatur penegak hukum. Sistem digital ini diproyeksikan mampu memantau kinerja seluruh pihak yang terlibat dalam rantai peradilan pidana secara lebih meluas.
"Akhirnya konsultasi dengan Prof Yusril, ya udah kita sepakat saja itu diletakkan di Mahkamah Agung, jadi bisa mengontrol lebih meluas dari semua aparat penegak hukum dengan sistem peradilan berbasis teknologi informasi," ujarnya.
Terkait teknis pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, pemerintah meyakini transisi tidak akan menyulitkan para hakim. Banyak poin dalam aturan baru yang justru menyerap regulasi internal yang sudah lama dipraktikkan oleh lembaga yudisial maupun kepolisian.
"Saya kira itu tidak akan ada masalah bagi hakim karena banyak sekali peraturan Mahkamah Agung yang kita adopsi di dalam peraturan pemerintah itu untuk pelaksanaan KUHAP," kata Eddy.
Harmonisasi aturan dilakukan dengan mengambil kebijakan-kebijakan yang selama ini tertuang dalam peraturan Jaksa Agung maupun Kapolri. Hal ini bertujuan agar implementasi di lapangan tetap konsisten dengan prosedur yang telah mapan sebelumnya.
"Demikian juga peraturan Jaksa Agung maupun peraturan Kapolri yang kita adopsi di dalam peraturan pemerintah," imbuhnya.
Anggota tim perumus KUHP nasional, Albert Aries, memberikan penjelasan tambahan pada Rabu, 22 April 2026, mengenai cakupan sistem tersebut. Teknologi ini akan memantau seluruh proses hukum mulai dari tahap penyelidikan awal hingga proses pemasyarakatan narapidana.
"Ini adalah amanat dari KUHAP baru. Bahwa penyelenggaraan peradilan pidana dilakukan melalui sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, yang digunakan dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan," kata Albert kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Albert menekankan bahwa integrasi data di bawah satu atap Mahkamah Agung bertujuan untuk menghilangkan potensi standar ganda dalam pemberian informasi hukum. Keberadaan satu pintu informasi dipandang krusial agar tidak ada perbedaan data antar-lembaga penegak hukum.
"Pengaturan teknologi terpusat di MA dimaksudkan agar informasinya bisa satu pintu dan terpadu, sehingga tidak ada perbedaan data atau informasi berbeda yang dapat membuka standar ganda dalam mendapatkan informasi atas sistem peradilan pidana terpadu," ujarnya.
Sistem ini juga akan menyajikan data statistik kriminal serta dokumentasi putusan pengadilan yang lengkap. Data yang terkumpul secara konsisten diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan hukum pidana yang berbasis pada bukti di masa depan.
"Sistem peradilan pidana terpadu di MA ini dapat menjadi acuan dan dasar utama dalam pengambilan kebijakan hukum pidana di waktu mendatang, jadi kebijakannya berbasis data atau evidence-based policy," kata Albert.