Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai status hukum empat prajurit TNI yang menjadi tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (29/4/2026). Dilansir dari Nasional, kasus yang melibatkan warga sipil sebagai korban ini tetap diproses melalui mekanisme peradilan militer.
Penetapan kewenangan tersebut didasarkan pada status seluruh tersangka yang saat ini merupakan anggota aktif TNI. Penegasan mengenai kompetensi hukum ini disampaikan Mahfud sebagai respons atas pertanyaan publik terkait transparansi penanganan perkara tersebut.
"Kalau dari sudut hukum formalnya atau hukum yang sekarang sedang berlaku, memang sampai detik ini, dengan kondisi di mana ada empat tersangka yang semuanya anggota militer, itu memang kompetensinya menjadi kompetensi peradilan militer," kata Mahfud, Eks Menko Polhukam.
Mahfud mengakui adanya wacana untuk membawa perkara ini ke peradilan umum, terutama mengingat adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Namun, kendala yuridis muncul karena revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang diamanatkan sejak awal reformasi belum kunjung disahkan oleh DPR dan pemerintah.
"Itu ada di undang-undang tentang TNI, di undang-undang pertahanan, dan di dalam perdebatan-perdebatan tentang pembangunan atau reformasi TNI. Jadi seharusnya di peradilan umum," ujar Mahfud, Eks Menko Polhukam.
Ketiadaan regulasi terbaru membuat aturan lama masih berlaku secara otomatis bagi personel militer yang melakukan tindak pidana umum. Mahfud menyebut situasi ini telah berlangsung selama lebih dari dua dekade tanpa ada langkah konkret dari pembuat kebijakan.
"Tetapi memang ada pasal di situ, peralihan kewenangan peradilan militer untuk orang-orang militer yang melakukan kejahatan di luar bidang kemiliteran itu bisa dilakukan setelah dilakukan perubahan atas undang-undang peradilan militer," tegas Mahfud, Eks Menko Polhukam.
Keterlambatan revisi aturan tersebut dinilai Mahfud lebih kental dengan nuansa kepentingan politik dibandingkan kendala teknis hukum. Menurutnya, perintah untuk melakukan perubahan undang-undang tersebut sebenarnya sudah ada sejak 22 tahun yang lalu.
"Nah, undang-undang peradilan militer yang mengalihkan ini secara resmi sampai sekarang belum ada. Artinya sudah 20 tahun lebih. 20 tahun lebih, ya tidak dibuat, padahal diperintahkan sudah kira-kira sejak 22 tahun yang lalu, sudah diperintahkan nih, tidak digarap juga," tambah Mahfud, Eks Menko Polhukam.
Mengenai kemungkinan keterlibatan warga sipil, Mahfud menjelaskan adanya opsi mekanisme peradilan koneksitas. Hal ini memungkinkan pembentukan pengadilan gabungan jika di kemudian hari ditemukan bukti kuat adanya kolaborasi pelaku dari unsur militer dan non-militer.
"Jadi memang ada di KUHAP yang baru itu, kalau pelaku itu gabungan, antara orang sipil dan orang militer, maka itu dibentuk koneksitas," tegas Mahfud, Eks Menko Polhukam.
Fakta hukum baru dapat dimunculkan melalui proses persidangan yang sedang berjalan di pengadilan militer saat ini. Mahfud menekankan bahwa jika di dalam sidang terungkap adanya keterlibatan pihak luar, aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya.
"Kalau itu menjadi fakta hukum (dalam sidang di pengadilan militer), tentu bisa di-follow up," ujar Mahfud, Eks Menko Polhukam.
Selain jalur persidangan militer, penyelidikan melalui Bareskrim Polri menjadi celah lain untuk mengungkap aktor-aktor tambahan. Laporan yang sudah masuk ke kepolisian dapat dikembangkan lebih lanjut guna menyisir kemungkinan adanya tersangka dari unsur sipil.
"Jadi bisa, bisa, masih belum tertutup. Apalagi nanti fakta persidangan sebut sipilnya ada. Bisa dibentuk kan tersangka lain yang kemudian melibatkan militer-militer lain yang terlibat di situ," imbuh Mahfud, Eks Menko Polhukam.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut meyakini kepolisian memiliki keberanian untuk mendalami kasus ini. Meskipun demikian, ia melihat adanya kecenderungan aparat untuk menghindari perdebatan hukum yang terlalu kompleks dalam proses penyidikan.
"Beraninya sih saya kira berani, tapi tidak mau terlibat dalam hal-hal yang debatable, seperti itu. Tapi mudah-mudahan beranilah, masak begitu enggak berani," ucap Mahfud, Eks Menko Polhukam.
Sebagai penutup, Mahfud menilai penanganan kasus secara prosedural sudah sesuai, namun ia mencatat adanya upaya pembatasan materi perkara. Ia menduga ada langkah untuk melokalisir tanggung jawab hukum hanya pada empat tersangka yang ada.
"Tapi dari sudut materi kasusnya, nampaknya memang ada yang memang sengaja dilokalisir. Ada langkah yang sengaja melokalisir persoalan pada empat dan itu bukan institusional, tapi orang," pungkas Mahfud, Eks Menko Polhukam.