Mahasiswa Uji Materi UU MK Terkait Batas Waktu Penyelesaian Perkara

Mahasiswa Uji Materi UU MK Terkait Batas Waktu Penyelesaian Perkara
Foto: Ilustrasi Mahasiswa Uji Materi UU MK Terkait Batas Waktu Penyelesaian Perkara.

Dua mahasiswa bernama Adam Imam Hamdana dan Wianda Julita Maharani mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketiadaan batas waktu penyelesaian perkara pada Senin (27/4/2026). Gugatan ini disampaikan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra secara daring, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Sebelum memulai pemaparan pokok permohonan, Hakim Saldi Isra sempat melontarkan candaan kepada kedua pemohon. Hal ini dilakukan setelah mengetahui bahwa keduanya merupakan mantan peserta magang di lembaga peradilan konstitusi tersebut.

"Ini memang sudah pernah magang di Mahkamah Konstitusi?" tanya Saldi Isra, Hakim MK.

Adam kemudian mengonfirmasi pernyataan hakim tersebut dan membenarkan bahwa mereka berdua memang pernah menimba ilmu sebagai peserta magang di sana.

"Pernah, Yang Mulia. Iya, benar (kami berdua pernah magang di MK)," jawab Adam Imam Hamdana, Pemohon.

Mendengar jawaban tersebut, Saldi Isra kembali berkelakar mengenai keputusan mereka untuk mempermasalahkan aturan di lembaga tempat mereka pernah magang.

"Kalau sudah magang di Mahkamah Konstitusi kok mempermasalahkan Mahkamah Konstitusi? Piye to? Iya kan?" timpal Saldi Isra, Hakim MK.

Dalam inti permohonannya, Adam menjelaskan bahwa kekosongan regulasi mengenai durasi penyelesaian perkara bertentangan dengan prinsip negara hukum. Para pemohon menilai kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat yang mencari keadilan.

"Kami mendalilkan bahwa tanpa adanya pembatasan yang jelas, maka rumusan pasal-pasal a quo itu menyebabkan ketidakpastian hukum karena tidak ada batas waktu yang ajeg bagi pemohon sehingga seolah pemohon digantung dengan penuh ketidakpastian akan permohonan yang diajukannya," kata Adam Imam Hamdana, Pemohon.

Kurangnya transparansi dalam penormaan pasal yang diuji juga dianggap memicu ambiguitas bagi para pemohon. Mereka mempertanyakan mekanisme internal MK dalam memproses setiap perkara yang masuk.

"Kami mendalilkan bahwasanya penormaan pasal a quo juga tidak disertai dengan transparansi yang jelas. Sehingga dengan tidak adanya transparansi tersebut menyebabkan ambiguitas serta kebingungan bagi kami," kata Adam Imam Hamdana, Pemohon.

Adam juga mempertanyakan kelanjutan proses hukum dari permohonan yang telah diajukan kepada mahkamah.

"Apakah perkara kami akan diajukan, apakah akan diputuskan secara langsung, ataukah nanti masuk pemeriksaan persidangan dan dan selanjutnya," imbuh Adam Imam Hamdana, Pemohon.

Para pemohon membandingkan kondisi di Indonesia dengan negara lain seperti Korea Selatan, Prancis, dan Togo yang sudah memiliki batas waktu tegas. Mereka mengusulkan agar pemeriksaan persidangan dibatasi maksimal 30 hari kerja, serta penerbitan putusan paling lama 60 hari kerja setelah sidang terakhir.

Artikel terkait

Rekomendasi