Mahasiswa Universitas Indonesia Gugat UU Keadaan Bahaya ke MK

Mahasiswa Universitas Indonesia Gugat UU Keadaan Bahaya ke MK
Foto: Ilustrasi Mahasiswa Universitas Indonesia Gugat UU Keadaan Bahaya ke MK.

Enam mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 23 Perpu Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 6 Mei 2026.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Sahlul Lubis, Jumhadi, M. Rio Dozan, Lona Armevilia, Faly Antary Musaad, dan Muhamad Fery Agung Gumelar yang menilai regulasi tersebut sudah tidak relevan dengan tatanan demokrasi modern.

Dilansir dari Nasional, UU Nomor 23 Perpu Tahun 1959 dianggap sebagai produk hukum era Demokrasi Terpimpin yang sentralistik dan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum jika terus dipertahankan tanpa perubahan mendasar.

Aturan yang sudah berusia 67 tahun ini dinilai memberikan wewenang subjektif yang luas kepada otoritas, termasuk penyitaan surat dan pengendalian alat komunikasi tanpa mekanisme pengawasan yang presisi dari lembaga yudisial maupun parlemen.

Persoalan ini juga mendapat perhatian serius mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam situasi krisis akibat ketiadaan batasan hukum yang jelas dan sinkron dengan standar hak asasi manusia internasional.

"dalam situasi darurat setiap tindakan pemerintah harus dilakukan dengan ekstra hati-hati untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)." kata Jimly Asshiddiqie, Pakar Hukum Tata Negara.

Para pemohon mengusung konsep Konstitusionalisme Darurat yang menekankan bahwa perlindungan konstitusional tidak boleh ditangguhkan secara total meski negara berada dalam kondisi bahaya atau krisis besar.

Terdapat tiga poin utama yang diajukan sebagai bahan refleksi, yakni penetapan durasi keadaan darurat yang ketat, klasifikasi ancaman modern seperti serangan siber, serta jaminan terhadap hak-hak yang tidak dapat dikurangi.

Langkah hukum ini bertujuan memastikan bahwa keselamatan rakyat tetap menjadi hukum tertinggi tanpa harus mengorbankan martabat manusia melalui residu otoritarianisme yang masih tersisa dalam aturan lama.

Sidang perdana yang digelar hari ini menjadi agenda yudisial penting di Mahkamah Konstitusi untuk menentukan masa depan regulasi keadaan darurat di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi