Tujuh Mahasiswa Hukum Gugat Pasal Iklan Menyesatkan ke Mahkamah Konstitusi

Tujuh Mahasiswa Hukum Gugat Pasal Iklan Menyesatkan ke Mahkamah Konstitusi
Foto: Ilustrasi Tujuh Mahasiswa Hukum Gugat Pasal Iklan Menyesatkan ke Mahkamah Konstitusi.

Tujuh mahasiswa hukum mengajukan permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (29/4/2026). Gugatan tersebut menyasar Pasal 9 ayat (1) yang dinilai memicu ketidakpastian hukum dalam praktik promosi digital.

Para pemohon yang terdiri dari Sarah Rahayu, Nurhaliza Zahra, Livia Maulina, Primo Putra Ramadhan, Zalva Viola Munir, Amelia Harditya, dan Muhamad Nabil Gunawan ini mempersoalkan penggunaan frasa "seolah-olah". Dilansir dari Nasional, aturan tersebut dianggap bersifat multitafsir dan merugikan hak-hak konsumen di ruang siber.

Dalam persidangan perkara Nomor 141/PUU-XXIV/2026, pihak pemohon menegaskan bahwa ketiadaan standar objektif pada frasa tersebut menjadi celah bagi pelaku usaha. Mereka menilai regulasi yang ada justru tidak mampu memberikan perlindungan informasi yang akurat bagi masyarakat luas.

ÔÇ£Akibatnya, konsumen tidak mendapatkan informasi yang benar, sementara praktik promosi bisa tampak benar tetapi sebenarnya menyesatkan,ÔÇØ ujar pemohon.

Lebih lanjut, para mahasiswa ini menganggap norma hukum yang berlaku saat ini telah beralih fungsi. Alih-alih melindungi kepentingan pembeli, pasal tersebut dituding menjadi dasar hukum bagi tindakan pemasaran yang manipulatif.

ÔÇ£Kami sebagai konsumen kesulitan, bahkan nyaris tidak mungkin, membuktikan adanya penyesatan. Ini menciptakan standar pembuktian yang kabur dan membebani pihak yang lebih lemah,ÔÇØ katanya.

Kelemahan norma ini disebut berdampak pula pada kinerja aparat penegak hukum yang menjadi ragu dalam memproses laporan pengaduan masyarakat. Hal ini mengakibatkan banyaknya kasus perlindungan konsumen yang tidak berlanjut ke tahap hukum yang lebih serius.

ÔÇ£Akibatnya, efektivitas hukum dalam memberikan perlindungan nyata menjadi lemah. Frasa ÔÇÿseolah-olahÔÇÖ pada akhirnya menciptakan ketidakjelasan norma,ÔÇØ ujarnya.

Menanggapi dalil-dalil tersebut, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan catatan kepada tim pemohon untuk memperkuat argumentasi mereka. Hakim meminta adanya penjelasan lebih rinci mengenai dampak langsung yang dirasakan akibat keberadaan pasal itu.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh turut memberikan pandangan kritis terhadap arah gugatan para mahasiswa. Ia menggarisbawahi bahwa struktur pasal tersebut pada dasarnya memuat larangan bagi para pelaku usaha.

Ketua MK Suhartoyo kemudian meminta para pemohon untuk menjabarkan bukti pertentangan norma yang diuji dengan konstitusi negara. MK memberikan waktu selama 14 hari kepada para mahasiswa tersebut guna merivisi naskah permohonan sebelum agenda sidang berikutnya digelar pada 12 Mei 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi