Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jawa Tengah, Fitriyanto, mengusulkan penggunaan tiket pendaftaran haji sebagai mahar atau mas kawin bagi pasangan muda. Saran tersebut disampaikan di Semarang pada Rabu (15/4/2026) guna memberikan alternatif mahar yang bernilai jangka panjang.
Dilansir dari Cahaya, gagasan ini muncul karena nilai setoran awal nomor porsi haji sebesar Rp 25 juta dinilai masih sangat kompetitif dan realistis jika dibandingkan dengan barang konsumtif. Selain memiliki nilai ibadah, hak kepemilikan mahar ini dipastikan tetap berada di tangan istri karena pendaftaran dilakukan atas nama yang bersangkutan.
Fitriyanto menjelaskan bahwa biaya pendaftaran haji sering kali lebih terjangkau daripada barang mewah lainnya yang umum dijadikan mas kawin oleh masyarakat saat ini.
"Padahal mahar motor saja satu unitnya bisa sampai Rp 40 juta. Mahar emas atau alat salat dan perangkat lainnya juga sering mencapai lebih dari Rp 25 juta. Jadi, mahar haji ini tidak terlalu berat tapi jauh lebih bermanfaat," ujar Fitriyanto di Semarang, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan bahwa skema ini memberikan perlindungan hak bagi perempuan karena administrasi pendaftaran tidak dapat diintervensi oleh pihak lain, bahkan jika terjadi perceraian di masa depan.
"Karena atas nama istri, pendaftaran itu tidak bisa dibatalkan oleh pihak lain. Kami tidak akan melayani pembatalan haji atas nama orang lain. Jadi mas kawin ini tetap menjadi milik istri," tegasnya.
Terkait teknis antrean, Fitriyanto memaparkan data bahwa daftar tunggu atau waiting list di Jawa Tengah saat ini telah mencapai 911 ribu calon jemaah. Angka ini menempatkan Jawa Tengah sebagai provinsi dengan daftar tunggu tertinggi kedua di tingkat nasional setelah Jawa Timur.
Dengan kuota tahunan sebanyak 34.122 orang, masyarakat harus menghadapi masa tunggu selama 26 tahun, meski durasi tersebut telah mengalami penurunan dari sebelumnya yang mencapai 30 tahun. Hal ini menjadi alasan kuat bagi Kemenhaj untuk mendorong pendaftaran sejak dini.
"Sekarang banyak anak usia SD, sekitar 12 tahun, sudah didaftarkan oleh orang tua atau kakek-neneknya. Jadi nanti di usia 38 tahun, mereka sudah bisa berangkat naik haji," pungkasnya.