Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi meluncurkan buku pedoman restitusi tindak pidana perdagangan orang di M├Âvenpick Hotel Jakarta pada 13 April 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan serta partisipasi korban dalam sistem peradilan pidana nasional.
Sebagaimana dilansir dari Kompas, inisiatif penyusunan pedoman tersebut merupakan perwujudan komitmen lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut. Fokus utamanya adalah memastikan hak-hak korban terpenuhi melalui mekanisme restitusi yang lebih terstruktur.
Proses penerbitan buku ini melibatkan kerja sama lintas lembaga yang melibatkan Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung. Pihak Mahkamah Agung menggandeng ASEAN-Australia Counter Trafficking dalam merumuskan standar pedoman tersebut.
Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam proses peradilan yang sedang berjalan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang lebih berpihak pada keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus perdagangan manusia.
Melalui implementasi pedoman baru ini, Mahkamah Agung menjalankan kewajibannya dalam pemenuhan hak-hak korban secara konkret. Fokus utama diarahkan pada efektivitas pemulihan kerugian yang dialami oleh para korban tindak pidana tersebut.