Mahkamah Agung (MA) memperkuat penerapan alternatif pemidanaan non-penjara seiring pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini bertujuan mengubah paradigma hukum pidana nasional menjadi instrumen korektif dan restoratif, dilansir dari Nasional.
Ketua MA Sunarto menjelaskan bahwa sistem hukum di Indonesia saat ini tidak lagi menitikberatkan pada aspek pembalasan semata. Perubahan kebijakan tersebut diarahkan untuk memulihkan keseimbangan sosial serta menjamin perlindungan bagi korban tindak pidana.
ÔÇ£Hukum pidana tidak lagi semata-mata diposisikan sebagai sarana pembalasan atas perbuatan pidana (retributif), melainkan berkembang sebagai instrumen yang memiliki fungsi korektif dan restoratif,ÔÇØ ujar Sunarto, Ketua MA.
Sunarto menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan kebutuhan pemidanaan modern yang lebih adaptif. Penerapan pidana non-penjara dianggap sebagai solusi proporsional dalam menangani pelaku kejahatan tanpa harus selalu menggunakan kurungan fisik.
ÔÇ£Penguatan pidana non-penjara dan berbagai bentuk tindakan, memperoleh relevansinya sebagai alternatif pemidanaan yang lebih proporsional, adaptif, dan selaras dengan tujuan pemidanaan modern,ÔÇØ kata Sunarto, Ketua MA.
Guna mendukung visi tersebut, lembaga kehakiman tertinggi ini telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini menginstruksikan para hakim agar memprioritaskan integrasi sosial pelaku dibandingkan hukuman penjara singkat.
ÔÇ£Pidana penjara jangka pendek sedapat mungkin dihindari jika terdapat alternatif lain yang lebih efektif untuk mengintegrasikan kembali pelaku ke masyarakat,ÔÇØ ujar Sunarto, Ketua MA.
Upaya mewujudkan sistem pemidanaan yang efektif memerlukan kolaborasi erat antara berbagai lembaga penegak hukum. Sunarto menyebutkan bahwa kesiapan sistem pemasyarakatan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pidana pengawasan dan kerja sosial di lapangan.
ÔÇ£Sinergi yang utuh antar seluruh pemangku kepentingan, menjadi prasyarat mendasar dalam mewujudkan efektivitas sistem pemidanaan yang baru,ÔÇØ kata Sunarto, Ketua MA.
Penerapan hukuman alternatif ini juga diproyeksikan untuk mengatasi masalah kronis kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Sunarto berharap sistem peradilan dapat memberikan manfaat nyata yang didasarkan pada nilai kemanusiaan dan keadilan yang berkeadaban.
ÔÇ£Sistem peradilan pidana yang baik tidak hanya diukur dari kemampuannya menegakkan norma hukum secara formal, tetapi juga dari kemampuannya untuk mewujudkan keadilan yang berkeadaban, yaitu keadilan yang sensitif terhadap nilai-nilai kemanusiaan, menjunjung proporsionalitas, serta berorientasi pada kemanfaatan sosial,ÔÇØ kata Sunarto, Ketua MA.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa kebijakan pidana non-penjara merupakan strategi untuk memutus rantai stigma negatif. Menurutnya, label sebagai narapidana sering kali menghambat proses rehabilitasi pelaku di tengah masyarakat.
ÔÇ£Intinya Bapak Ibu bahwa mengapa kita lebih mengedepankan non penjara dan lebih mengutamakan juga tindakan? Satu adalah untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku tindak pidana,ÔÇØ ujar Edward Omar Sharif Hiariej, Wamenkum.
Pemerintah menyoroti fenomena pengulangan tindak pidana atau residivisme yang dipicu oleh penolakan sosial. Edward menekankan bahwa cibiran masyarakat terhadap mantan narapidana justru mendorong mereka kembali melakukan kejahatan.
ÔÇ£Mengapa sering terjadi orang masuk keluar penjara? Ini yang salah masyarakat kita juga. Bapak Ibu saya yakin tahu persis, begitu seseorang dia selesai menjalani hukuman, katakanlah dia melakukan pencurian atau dia melakukan penipuan, begitu kembali ke masyarakat itu menjadi bahan cibiran. Jangan dekat orang itu, dia bekas penipu, dia bekas pencuri, itu sampai mati stigma itu ada di dalam benak dia,ÔÇØ ujar Edward Omar Sharif Hiariej, Wamenkum.
Stigma yang menetap secara permanen dalam pemikiran kolektif masyarakat dinilai menjadi faktor pendorong utama bagi pelaku untuk kembali melanggar hukum. Hal ini memperkuat alasan penghapusan pidana kurungan singkat dalam regulasi terbaru.
ÔÇ£Jadi yang membuat pelaku kejahatan itu kembali mengulangi perbuatannya sebetulnya itu adalah ya ada partisipasi dari masyarakat, yang sudah memberikan stigma bahwa dia tidak akan pernah lagi berubah padahal kan tidak demikian,ÔÇØ ujar Edward Omar Sharif Hiariej, Wamenkum.
Kebijakan hukum nasional ke depan akan memastikan bahwa hukuman penjara hanya diberikan untuk durasi yang signifikan. Edward menjelaskan bahwa durasi singkat dalam penjara tidak lagi sejalan dengan efektivitas pembinaan hukum modern.
ÔÇ£Kalau pun pidana penjara itu akan dijatuhkan Bapak Ibu, bukan untuk waktu yang singkat,ÔÇØ ujar Edward Omar Sharif Hiariej, Wamenkum.
Penghapusan pidana kurungan di bawah satu tahun dilakukan karena jenis hukuman tersebut dianggap membebani anggaran negara tanpa memberikan dampak positif yang berarti. Perubahan ini menjadi bagian integral dari transformasi hukum pidana Indonesia.
ÔÇ£Ini sebabnya mengapa pembentuk KUHP meniadakan pidana kurungan, karena pidana kurungan itu kan tidak lebih dari 1 tahun. Selain membebani negara, maka itu sudah dianggap tidak lagi signifikan dengan perkembangan hukum pidana modern,ÔÇØ ujar Edward Omar Sharif Hiariej, Wamenkum.