Pemerintah membuka rekrutmen nasional untuk menjaring 30.000 manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Para manajer yang terpilih nantinya akan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu.
Dikutip dari Caritahu, Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan menjadi agregator utama dalam menggerakkan perekonomian di wilayah pedesaan. Berdasarkan data simkopdes.go.id, saat ini terdapat 83.372 Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.
Kehadiran lembaga ini bertujuan untuk mengelola hasil panen masyarakat setempat. Selain itu, koperasi juga bertugas menyediakan berbagai kebutuhan pokok dengan harga terjangkau serta menyalurkan kredit modal murah bagi warga desa.
Proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat ditempuh melalui tiga jalur, yaitu mendirikan koperasi baru, mengembangkan lembaga yang sudah berjalan, atau melakukan revitalisasi koperasi desa.
Dalam menjalankan roda organisasi, manajer Koperasi Desa Merah Putih memegang peranan penting. Manajemen operasional harian sepenuhnya menjadi tanggung jawab posisi tersebut.
Berikut adalah rincian tugas manajer Koperasi Desa Merah Putih:
- Melaksanakan operasional usaha koperasi setiap harinya
- Mengelola administrasi kegiatan dan organisasi koperasi
- Mengembangkan unit usaha untuk mencapai target bisnis yang ditetapkan
- Mengatur pembagian kerja staff dan evaluasi kinerja
- Meningkatkan partisipasi anggota dan menarik anggota baru
- Mengembangkan unit usaha yang potensial
- Menjaga pelaksanaan koperasi sesuai aturan yang ada
- Menyusun laporan perkembangan usaha secara berkala
Tugas serta tanggung jawab pengelolaan tersebut berjalan dengan mengacu pada skema regulasi di Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2010.
Syarat dan Struktur Pengurus Koperasi
Pendirian Koperasi Desa Merah Putih bertandaskan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025ÔÇô2045.
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi RI nomor 1 tahun 2025, struktur kepengurusan untuk satu koperasi minimal wajib diisi oleh 5 orang. Formasi tersebut meliputi Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, Bendahara, serta Wakil ketua bidang anggota.
Regulasi Menteri Koperasi RI nomor 1 tahun 2025 juga menetapkan kriteria ketat bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pengurus KDMP.
Berikut adalah syarat untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih:
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi
- Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas
- Tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa
Selain syarat bagi pengurus, aturan tersebut juga memuat kriteria untuk posisi pengawas koperasi. Jabatan Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan diemban langsung oleh Kepala Desa atau Lurah setempat secara ex-officio.
Calon pengawas juga diwajibkan tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau hubungan derajat kesatu dengan pengurus maupun pengawas lainnya. Kandidat tidak boleh pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara, koperasi, atau sektor keuangan dalam kurun waktu 5 tahun sebelum menjabat.
Aturan tersebut juga melarang individu yang pernah dinyatakan bersalah menyebabkan kepailitan saat menjadi pengurus koperasi atau direksi perusahaan untuk mendaftar.