Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Jumat (15/5/2026). Fasilitas ini kembali tersedia bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C setelah sempat libur pada Kamis (14/5/2026).
Dilansir dari Megapolitan, operasional gerai ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini bertujuan mempermudah warga dalam mengurus administrasi berkendara tanpa perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berdasarkan informasi dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, terdapat lima titik lokasi strategis yang disiagakan untuk melayani warga di seluruh penjuru Jakarta hari ini.
| Wilayah | Lokasi Pelayanan |
|---|---|
| Jakarta Utara | Lobby utama LTC Glodok |
| Jakarta Barat | Lobby selatan Mal Ciputra Grogol |
| Jakarta Timur | Lobby depan Mal Grand Cakung |
| Jakarta Pusat | Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng |
| Jakarta Selatan | Area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga |
Warga yang hendak memanfaatkan fasilitas ini diimbau untuk hadir lebih awal guna menghindari antrean panjang yang kerap terjadi menjelang siang hari. Perpanjangan hanya berlaku untuk kartu yang masih aktif, karena keterlambatan satu hari saja mengharuskan pemohon membuat SIM baru di Satpas.
Persyaratan dokumen yang harus dibawa meliputi KTP asli beserta fotokopi, SIM asli beserta fotokopi, serta pengisian formulir permohonan. Selain itu, pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan yang telah disediakan di lokasi masing-masing gerai keliling.
Mengenai rincian biaya, perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp 80.000, sementara SIM C sebesar Rp 75.000. Terdapat biaya tambahan untuk tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan, sehingga total estimasi dana yang perlu disiapkan berkisar antara Rp 190.000 hingga Rp 220.000.
Selain melalui gerai fisik, Korlantas Polri juga menyediakan opsi perpanjangan secara daring lewat aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Alternatif ini diberikan agar masyarakat Jakarta tetap bisa memperpanjang masa berlaku bukti registrasi berkendara tepat waktu melalui berbagai kanal yang tersedia.