Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Kamis (21/5/2026). Fasilitas ini dihadirkan guna memfasilitasi warga yang berniat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.
Operasional layanan SIM Keliling ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dilansir dari Megapolitan melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro. Pengurusan ini terbatas untuk jenis SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Lokasi pelayanan tersebar di beberapa titik strategis, yakni Mall Grand Cakung untuk wilayah Jakarta Timur dan LTC Glodok Mall di Jakarta Utara. Sementara bagi warga Jakarta Selatan, petugas bersiap di area parkir samping Universitas Trilogi.
Dua titik lainnya berada di Jakarta Barat yang bertempat di Lobby selatan Mall Ciputra serta Jakarta Pusat di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah lewat tidak bisa memanfaatkan layanan ini dan harus mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.Persyaratan yang wajib dibawa pemohon meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli terdahulu beserta salinannya, serta hasil tes kesehatan dan psikologi. Masa aktif dokumen berkendara ini kini berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan hari lahir pemilik.
Regulasi tarif perpanjangan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Biaya resmi untuk SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan Rp 75.000.
Akumulasi total biaya yang dikeluarkan pemohon umumnya berkisar antara Rp 190.000 hingga Rp 220.000 karena nominal tersebut belum mencakup biaya tes kesehatan dan psikologi. Khusus untuk perpanjangan SIM B, prosesnya tidak dapat dilakukan di layanan keliling dan wajib diselesaikan di kantor Satpas SIM.