Sejumlah pakar hukum Islam dan akademisi menegaskan kembali larangan menonton tayangan pornografi bagi individu maupun pasangan suami istri pada Kamis (16/4/2026). Aktivitas tersebut dinilai melanggar prinsip menjaga pandangan dan kehormatan diri yang merupakan perintah langsung dalam syariat Islam.
Dilansir dari Detikcom, praktik menonton film dewasa dikategorikan sebagai tindakan yang mendekati zina. Hal ini diperkuat melalui penjelasan M. Zaenal Afif dari UIN Sunan Kalijaga dalam karyanya yang menyebutkan bahwa tayangan tersebut dapat membangkitkan syahwat secara tidak halal.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk," ujar kutipan Surah Al-Isra ayat 32 yang menjadi landasan utama larangan tersebut dalam Al-Qur'an.
Yusuf Al-Qaradhawi dalam buku Karakteristik Islam menjelaskan bahwa aurat, terutama bagian kemaluan, haram diperlihatkan kepada orang lain. Penggunaan perangkat teknologi seperti ponsel atau komputer hanya dianggap sebagai media perantara yang tidak mengubah hukum dasar dari perbuatan melihat aurat lawan jenis bukan mahram tersebut.
Selain aspek hukum, Institute for Family Studies mencatat bahwa konsumsi pornografi dapat menurunkan kepuasan dalam hubungan suami istri. Hal ini dipicu oleh munculnya perbandingan tidak realistis antara pasangan nyata dengan aktor dalam tayangan, yang kemudian mengurangi rasa syukur dalam pernikahan.
Dampak psikologis lainnya mencakup terciptanya ketidakjujuran yang merusak fondasi kejujuran rumah tangga. Islam menekankan bahwa menjaga hati dan pikiran sangat penting untuk mencapai ketenangan jiwa dan keharmonisan keluarga.
Paparan konten dewasa yang berlebihan juga berpotensi menimbulkan kecanduan serta gangguan suasana hati bagi penggunanya. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa kebiasaan ini berkontribusi pada peningkatan risiko konflik berkepanjangan hingga keretakan stabilitas pernikahan atau perceraian.