Kemenhaj Larang Jemaah Haji Live Streaming di Masjid Nabawi

Kemenhaj Larang Jemaah Haji Live Streaming di Masjid Nabawi
Foto: Ilustrasi Kemenhaj Larang Jemaah Haji Live Streaming di Masjid Nabawi.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mewajibkan jemaah haji Indonesia mematuhi protokol ketertiban saat beraktivitas di kawasan Masjid Nabawi, Madinah, guna menjaga kekhusyukan ibadah. Penegasan mengenai larangan siaran langsung hingga penggunaan atribut kelompok ini disampaikan pada Senin (27/4/2026), dilansir dari Detikcom.

Maria Assegaff selaku Juru Bicara Kemenhaj memberikan instruksi langsung mengenai pembatasan aktivitas dokumentasi dan penggunaan alat tertentu di area suci tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan lingkungan ibadah tetap kondusif bagi seluruh jemaah dari berbagai penjuru dunia.

"Demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan, jemaah diimbau untuk tidak melakukan live streaming dan tidak membawa alat fotografi profesional," ujar Maria Assegaff, Juru Bicara Kemenhaj.

Selain pembatasan alat dokumentasi, otoritas terkait merinci sejumlah poin pelanggaran yang dapat memicu tindakan dari pihak keamanan setempat. Para jemaah diminta untuk tidak membuat kegaduhan, dilarang merokok, serta tidak diperkenankan membawa barang bawaan berukuran besar yang tidak mendesak.

Daftar Larangan Jemaah di Masjid Nabawi
NoJenis Larangan
1Melakukan siaran langsung (live streaming)
2Membawa alat fotografi profesional
3Menggunakan perangkat suara
4Berkerumun dan gaduh
5Membawa atribut kelompok
6Merokok
7Mengambil barang temuan tanpa melapor
8Membuang sampah sembarangan
9Membawa barang berukuran besar yang tidak diperlukan

Mitigasi risiko jemaah tersesat juga menjadi perhatian utama pemerintah, mengingat banyaknya jemaah lansia yang beraktivitas di area Masjid Nabawi yang luas. Maria menyarankan jemaah untuk mengenali lingkungan sekitar dan selalu menyimpan data lokasi penginapan mereka.

"Jemaah diimbau untuk mengingat pintu masuk, menghafal nama dan nomor hotel (tempat menginap)," jelas Maria Assegaff, Juru Bicara Kemenhaj.

Pihak kementerian juga mewajibkan penggunaan kartu identitas dan kartu Nusuk sebagai dokumen akses utama selama berada di tanah suci. Kerja sama antarjemaah sangat ditekankan agar tidak ada individu yang melakukan mobilisasi tanpa pendamping atau rekan.

"Saat Anda bepergian, harus secara berkelompok," tambah Maria Assegaff, Juru Bicara Kemenhaj.

Penataan aturan ini sejalan dengan visi pelayanan haji yang inklusif bagi seluruh golongan, khususnya bagi kelompok rentan. Seluruh petugas di lapangan diinstruksikan untuk memberikan arahan secara intensif demi kelancaran proses ibadah di tahun ini.

"Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan menjadikan seluruh jemaah haji Indonesia memperoleh haji yang mabrur," pungkas Maria Assegaff, Juru Bicara Kemenhaj.

Artikel terkait

Rekomendasi