Praktik mengubur hewan dalam kondisi hidup sering kali memicu perdebatan di masyarakat, terutama jika dilakukan demi pengendalian hama. Namun, ajaran Islam secara tegas tidak membenarkan tindakan tersebut karena bertentangan dengan prinsip kasih sayang terhadap makhluk hidup.
Dikutip dari Cahaya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui laman resminya menegaskan bahwa membunuh hewan hanya diperbolehkan dalam situasi tertentu. Namun, prosesnya wajib dilakukan dengan cara yang baik, cepat, dan tidak menimbulkan rasa sakit yang lama.
Tindakan mengubur hewan hidup-hidup dianggap melanggar aturan tersebut karena menyebabkan penderitaan yang berkepanjangan bagi hewan tersebut. Islam mengusung misi rahmatan lil ÔÇÿalamin, yang berarti membawa rahmat bagi seluruh alam, termasuk hewan dan lingkungan.
Nabi Muhammad SAW telah memberikan teladan tentang pentingnya berlaku ihsan atau berbuat baik kepada segala hal, termasuk saat harus mematikan hewan. Prinsip ini menjadi dasar bahwa manusia tidak boleh bertindak semena-mena terhadap makhluk bernyawa.
"Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik"
Hadis tersebut menguatkan larangan penyiksaan terhadap hewan. Mengubur hewan hidup-hidup akan membuat mereka mengalami sesak napas, ketakutan, dan kematian yang menyakitkan, yang dalam etika Islam disebut sebagai taÔÇÖdzib atau penyiksaan.
Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin turut menjelaskan bahwa setiap makhluk memiliki hak untuk diperlakukan secara layak. Prinsip ini selaras dengan konsep modern kesejahteraan hewan (animal welfare) yang telah ditekankan Islam sejak lama.
Ketentuan Membunuh Hewan yang Diperbolehkan
Meskipun ada larangan menyiksa, Islam tidak melarang pembunuhan hewan secara mutlak dalam kondisi darurat. Beberapa kondisi yang diperbolehkan antara lain untuk dikonsumsi, menghindari bahaya, atau demi menjaga keseimbangan ekosistem.
Terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi dalam proses tersebut. Pembunuhan harus dilakukan dengan metode yang cepat, tidak berlebihan, dan memiliki tujuan kemaslahatan yang jelas, bukan sekadar untuk kesenangan pribadi.
Tanggapan MUI Mengenai Kasus Spesifik
Salah satu kasus yang sempat mencuat adalah penguburan ikan sapu-sapu hidup-hidup untuk mengendalikan populasi. Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia memberikan penegasan mengenai batasan tindakan manusia.
MUI menyatakan bahwa pengendalian populasi hewan invasif memang diperbolehkan untuk menjaga ekosistem. Akan tetapi, metode penguburan secara hidup-hidup dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam karena tujuan baik tetap harus ditempuh dengan cara yang benar.
Aspek ini berkaitan erat dengan konsep hifz al-biÔÇÖah atau menjaga lingkungan. Sebagai khalifah di bumi, manusia memikul tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan alam tanpa harus menunjukkan sikap yang merusak atau tidak manusiawi.
Cara manusia memperlakukan hewan juga menjadi tolok ukur kualitas empati dan sisi moral seseorang. Dalam literatur Islam, tindakan menyakiti hewan dapat mendatangkan dosa besar, sementara perlakuan baik kepada hewan justru menjadi jalan datangnya pahala.