Pemerintah Arab Saudi secara tegas kembali mengingatkan larangan pelaksanaan ibadah haji bagi individu yang tidak mengantongi izin resmi atau tasreh. Kebijakan ini diberlakukan demi menjamin aspek keamanan, ketertiban, serta keselamatan bagi seluruh jemaah selama rangkaian musim haji berlangsung.
Jemaah yang memaksakan diri berhaji tanpa dokumen resmi menghadapi risiko sanksi berat, mulai dari denda finansial hingga tindakan deportasi. Selain itu, dilansir dari Cahaya, para pelanggar juga akan dilarang memasuki wilayah Arab Saudi selama jangka waktu 10 tahun.
Pernyataan resmi ini dikeluarkan oleh Dewan Ulama Senior Kerajaan Arab Saudi atau Hai'ah Kibar Al Ulama sebagai bagian dari sosialisasi menjelang haji 2026. Ketentuan tersebut mengacu pada keputusan yang telah ditetapkan sejak 17 Syawal 1445 H atau 26 April 2024.
Dewan Ulama Senior menegaskan bahwa kepemilikan izin haji merupakan kewajiban secara syariat, sehingga melaksanakan ibadah tersebut tanpa izin resmi dinilai sebagai perbuatan berdosa. Pengaturan kuota melalui tasreh dianggap perlu untuk mencegah risiko kepadatan yang membahayakan nyawa jemaah.
"Memperoleh izin haji (tasreh) hukumnya wajib secara syar'i, sehingga berhaji tanpa izin dinilai berdosa," tulis pernyataan Dewan Ulama Senior Kerajaan Arab Saudi.
Selain itu, kepatuhan terhadap aturan tasreh dipandang sebagai bentuk ketaatan kepada pemimpin dalam urusan kebaikan atau maÔÇÖruf. Praktik haji ilegal dinilai berdampak luas karena menurunkan kualitas layanan kesehatan serta keamanan bagi jemaah yang telah memiliki izin resmi.
Secara hukum Islam, seseorang yang belum mendapatkan izin resmi dikategorikan sebagai pihak yang belum mampu atau ghairu mustathiÔÇÖ. Dengan kondisi tersebut, kewajiban ibadah haji bagi yang bersangkutan dinyatakan gugur untuk sementara waktu.
Rincian Sanksi dan Denda Finansial
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah menyiapkan rincian sanksi bagi setiap individu maupun pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas haji ilegal. Kebijakan pengetatan ini mulai diberlakukan sejak tanggal 1 DzulqaÔÇÖdah sampai dengan 14 Dzulhijjah.
Individu yang mencoba berhaji tanpa izin, termasuk mereka yang berada di area suci Makkah menggunakan visa kunjungan, akan dikenakan denda sebesar SR20.000. Sanksi administratif berupa deportasi dan pencekalan selama satu dekade juga akan diterapkan secara otomatis bagi warga negara asing.
Pihak yang mengurus atau mengajukan visa bagi pelanggar aturan haji terancam denda hingga SR100.000 untuk setiap pelanggaran. Besaran denda yang sama juga menyasar pihak yang terbukti mengangkut, memberi tempat tinggal, atau menyembunyikan jemaah ilegal di Makkah.
Aparat berwenang juga memiliki wewenang untuk menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut para pelanggar melalui keputusan pengadilan administratif. Meski demikian, pihak yang dijatuhi sanksi diberikan hak untuk mengajukan keberatan dalam durasi 30 hari serta melakukan banding dalam waktu 60 hari.
Pemerintah setempat mengimbau seluruh warga negara maupun pemegang visa kunjungan untuk tetap menghormati prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini semata-mata dilakukan guna melindungi keselamatan publik dan menjaga standar kualitas layanan ibadah di Tanah Suci.