Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga menyatakan penolakan terhadap wacana pelarangan total rokok elektronik di Indonesia pada Minggu (26/4/2026). Langkah tersebut dinilai berisiko mengganggu stabilitas ekonomi nasional dan nasib ratusan ribu pekerja di sektor tersebut.
Dampak luas dari kebijakan restriktif ini diprediksi akan menyasar keberlangsungan industri hingga mengancam ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat. Dilansir dari Suara, penegasan ini muncul sebagai respons atas mencuatnya rencana pelarangan perangkat penguap atau vape di tanah air.
Lamhot Sinaga berpendapat bahwa pemerintah semestinya lebih berhati-hati dalam merumuskan regulasi agar tidak memicu efek domino bagi perekonomian. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan kebijakan antara aspek kesehatan dan kontribusi ekonomi industri hasil tembakau.
"Negara harus mempertimbangkan keberlangsungan industri dan nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya di sektor ini. Regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi," ujar Lamhot Sinaga, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.
Pertumbuhan industri vape di Indonesia saat ini tercatat cukup pesat dengan melibatkan sekitar 300 produsen. Sektor ini juga menjadi tumpuan bagi sedikitnya 100 ribu tenaga kerja, baik yang terserap secara langsung maupun tidak langsung melalui rantai distribusinya.
Sektor ini juga berkontribusi pada devisa negara melalui kinerja ekspor yang menunjukkan peningkatan tajam di pasar internasional selama beberapa tahun terakhir. Lamhot menyebut pemerintah telah mengakui legalitas industri ini melalui penerapan kebijakan cukai yang sudah berjalan.
"Kalau kemudian dilarang begitu saja, maka efeknya bukan hanya kepada industri, tetapi juga kepada pekerja, penerimaan negara, dan devisa ekspor. Ini yang harus dipikirkan secara komprehensif sebelum mengambil keputusan," ujar Lamhot Sinaga, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.
Dorongan untuk memperkuat pengawasan justru lebih disarankan daripada melakukan penutupan industri secara total. Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan edukasi konsumen secara masif dianggap sebagai solusi yang lebih cerdas untuk mengendalikan distribusi produk di masyarakat.
"Yang kita butuhkan adalah regulasi yang cerdas dan adaptif, bukan pelarangan yang terburu-buru. Negara harus mampu hadir sebagai regulator yang melindungi Masyarakat dan juga memberi ruang bagi industri nasional untuk tumbuh secara bertanggung jawab," pungkas Lamhot Sinaga, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.