Komisi Yudisial (KY) memperketat proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc melalui penguatan pelibatan publik serta verifikasi berlapis di Jakarta pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini diambil guna memastikan integritas serta rekam jejak kandidat tersaring secara menyeluruh sebagaimana dilansir dari Nasional.
Pemanfaatan informasi dari masyarakat dinilai menjadi instrumen vital dalam menguji sisi kepribadian calon yang tidak terdokumentasi secara administratif. KY memfokuskan penilaian pada aspek rekam jejak dan perilaku keseharian melalui mekanisme investigasi internal yang ketat.
"Pertama-tama kita berharap masukan dari masyarakat, informasi publik, karena di situlah letak penilaiannya penting, aspek integritas penting sekali," ujar anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Andi Muhammad Asrun.
Proses verifikasi ini mencakup penelusuran latar belakang yang akan divalidasi oleh tim investigasi khusus guna menjaga tingkat akurasi data. KY berkomitmen untuk menutup rapat identitas setiap warga yang memberikan laporan terkait para calon hakim tersebut.
"Kalaupun ada identitas penyampai informasi, Komisi Yudisial akan melindungi, tidak akan mungkin kita konfrontir satu dengan yang lain, kita akan gali dan ini semua akan diinvestigasi oleh tim investigasi dari Komisi Yudisial," katanya.
Selain perlindungan identitas, lembaga ini memberikan jaminan keamanan bagi pelapor agar partisipasi publik dapat berjalan maksimal tanpa adanya intimidasi. Penelusuran administratif tetap berjalan beriringan dengan evaluasi profil kandidat yang terus berkembang.
"Yang jelas, setiap informasi, sumbernya pasti kami lindungi. Itu sudah jaminan," ujarnya.
Andi Muhammad Asrun menyebutkan bahwa kolaborasi dengan publik membantu menutupi keterbatasan jangkauan pemantauan internal KY terhadap seluruh kandidat. Partisipasi masyarakat dianggap sebagai faktor penguat utama dalam menyaring calon hakim tindak pidana korupsi maupun hakim HAM.
"Komisi Yudisial tidak bisa menjangkau semua calon hakim agung, calon hakim ad hoc tipikor, dan calon hakim HAM. Kita sangat berharap masukan dari publik," katanya.
Kapasitas profesional para peserta juga tetap diukur melalui standar pengalaman kerja yang panjang di dunia hukum. Penegasan mengenai kualitas dan integritas menjadi parameter mutlak bagi setiap individu yang mengikuti proses seleksi ini.
"Semua peserta calon hakim agung diseleksi berdasarkan kualitas dan integritas," ujarnya.
Setelah seluruh tahapan di KY selesai, daftar nama kandidat akan diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tahap akhir. DPR memiliki wewenang untuk melakukan pendalaman lebih lanjut melalui uji kelayakan dan kepatutan.
"DPR tentunya akan menerima atau menolak, tetapi sebelum itu pasti akan menggali terlebih dahulu," katanya.