Rencana penyediaan stok khusus rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi menuai kritik karena dinilai tidak didasari perencanaan kawasan yang matang. Dilansir dari Kompas, kebijakan ini dianggap bersifat reaktif dan kurang berkelanjutan dalam jangka panjang.
Pengamat Sektor Perumahan Jehansyah Siregar menilai pemerintah cenderung terjebak pada skema kepemilikan tanpa mempertimbangkan mobilitas pekerja. Hal tersebut ia sampaikan menanggapi kabar alokasi 1.000 unit rumah subsidi untuk pegawai pendukung program Makan Bergizi Gratis pada Selasa (21/4/2026).
"Pemerintah selalu terjebak dengan skema pemilikan rumah atau properti," kata Jehansyah Siregar, Pengamat Sektor Perumahan.
Jehansyah menegaskan bahwa pencapaian program akan tetap terbatas apabila pengembangan kawasan permukiman tidak dilakukan secara sistematis. Ia juga membandingkan situasi ini dengan target pembangunan hunian nasional yang jauh lebih besar.
"Akibatnya angkanya hanya beberapa ratus atau ribu, padahal target Presiden (Prabowo Subianto) 3 juta rumah setahun," katanya.
Sebagai solusi, Jehansyah menyarankan pembangunan rumah susun sederhana sewa yang menyatu dengan lokasi kerja. Skema ini dianggap lebih adaptif bagi pegawai yang memiliki pola kerja tidak menetap.
"Rusunawa terpadu dengan dapur SPPG bisa jadi konsep untuk para pegawai dan suplier dapur MBG," ujarnya.
Isu ini bermula dari pernyataan Rektor Universitas Pertahanan Jonni Mahroza mengenai kuota rumah bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia. Unit tersebut tersebar di empat zonasi yang diatur oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
"Kami juga dapat alokasi untuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) sebanyak 1.000 unit rumah, khusus untuk SPPI yang akan mengawaki SPPG di seluruh Indonesia. Titik-titiknya nanti akan terbagi empat zonasi yang sudah diatur oleh BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat)," kata Jonni Mahroza, Rektor Universitas Pertahanan.
Namun, pihak otoritas pengelola dana perumahan memberikan keterangan berbeda mengenai status alokasi tersebut. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho pada Senin (20/4/2026) menyebutkan bahwa mekanisme permohonan tetap mengikuti aturan umum.
"Sama seperti yang lain, tergantung peminatannya dari pegawai SPPG. Tidak ada alokasi khusus gitu.," kata Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait tetap menekankan bahwa kebijakan perumahan diarahkan untuk berbagai segmen profesi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk menekan harga hunian agar tetap terjangkau.
"Kami sesuai arahan Presiden Prabowo harus bisa menjawab harapan daripada rakyat kecil, menyiapkan hunian yang layak huni dengan harga yang terjangkau," ucap Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.