PADA 11 Mei 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tampil dalam media briefing dan berkata kepada wartawan: 'Harusnya Anda puji-puji kita. Cuma nggak pernah kan? Kenapa Anda lihat dari sisi negatif terus?'
Ia mempertahankan posisi utang Rp 9.920 triliun dengan satu argumen: rasio utang terhadap PDB masih 40,75 persen, jauh di bawah batas 60 persen. Tidak ada yang salah dengan argumen itu.
Namun, ada satu angka yang tidak ia sebutkan kepada wartawan di ruangan itu, padahal ia sudah menyebutkannya kepada S&P Global Ratings 27 hari sebelumnya.
Sebagaimana dikutip Bisnis.com, Purbaya mengatakan,"Sekarang agak di atas level, atas sedikit. Kata S&P itu salah satu matriks mereka yang kita ada di limit."
Angka yang dimaksud S&P bukan rasio utang terhadap PDB, melainkan rasio yang jarang muncul dalam konferensi pers: rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara.
Dua ruangan, dua audiens, dua angka yang berbeda. Inilah cerita tentang angka yang tidak diceritakan.
Dua Indikator, Dua Realita
Rasio utang/PDB 40,75 persen memang benar dan penting, ia mengukur solvabilitas jangka Panjang.
Namun, lembaga pemeringkat menggunakan indikator kedua yang mengukur tekanan fiskal hari ini: seberapa besar penerimaan negara yang habis untuk bunga utang sebelum satu rupiah bisa dibelanjakan untuk pembangunan.
Dari setiap Rp 100 total penerimaan negara 2026, Rp 19 sudah habis hanya untuk bunga, belum menyentuh pokoknya.
Dibandingkan penerimaan pajak, angkanya Rp 25. Dan ketika bunga ditambah cicilan pokok, estimasi ISEAI menunjukkan hampir Rp 45 dari setiap Rp 100 penerimaan tersita untuk kewajiban utang saja.
Dua angka perlu dibaca berdampingan. Rasio utang Indonesia terhadap PDB saat ini 40,75 persen, rasio ini jauh di bawah batas 60 persen UU Keuangan Negara, dan memang aman.
Namun, rasio bunga utang terhadap total penerimaan negara sudah 19 persen, tepat di batas atas ambang yang S&P gunakan, yaitu 15ÔÇô20 persen.
Jika dibandingkan penerimaan pajak saja, angkanya lebih tinggi lagi: 25,4 persen, melampaui dua kali lipat standar ideal IMF di 10 persen. Dua indikator, dua cerita yang sangat berbeda tentang negara yang sama.
Mengapa angka ini jarang diceritakan?
Ada tiga alasan struktural. Pertama, rasio bunga/penerimaan tidak memiliki batas legal yang eksplisit seperti rasio utang/PDB yang diatur undang-undang, sehingga tidak ada kewajiban untuk melaporkannya.
Kedua, jika penerimaan naik, maka rasionya otomatis turun, pemerintah lebih senang mengkomunikasikan angka yang membaik.
Ketiga, standar batas amannya bervariasi: IMF menempatkan ideal di 10 persen, S&P menggunakan ambang 15ÔÇô20 persen. Indonesia sudah melampaui keduanya.
Fitch bahkan sudah menurunkan outlook Indonesia menjadi negatif sejak awal 2026, dengan menyoroti rasio ini sebagai salah satu kelemahan fiskal utama Indonesia dibandingkan peers BBB.
Perlu Berubah
Ada tiga perubahan yang bisa dilakukan tanpa regulasi baru. Laporan APBN KiTa perlu menampilkan rasio bunga terhadap penerimaan secara eksplisit setiap bulan bukan sebagai catatan kaki, melainkan berdampingan dengan rasio utang/PDB sebagai indikator utama yang setara.
Pemerintah juga perlu menetapkan target rasio ini secara resmi dalam kerangka fiskal jangka menengah, misalnya, di bawah 15 persen dalam tiga tahun, agar ada disiplin yang terukur dan sinyal yang jelas bagi pasar.
Dan yang paling mendasar: tax ratio yang masih 9,31 persen dari PDB adalah akar persoalannya.
Berdasarkan PDB nominal 2025 sebesar Rp 23.821,1 triliun (data BPS), setiap 1 poin persentase kenaikan tax ratio setara sekitar Rp 238 triliun tambahan penerimaan yang langsung menurunkan rasio bunga/penerimaan secara signifikan.
Inilah variabel yang menentukan apakah Indonesia bisa bergerak menjauh dari limit yang S&P sudah ingatkan.
Ada yang mungkin bertanya: bukankah SAL Rp 420 triliun cukup sebagai bantalan?
Purbaya benar, dana itu bisa ditarik sewaktu-waktu via "deposito on call". Namun, tiga hal membatasinya: sebagian sudah tersalurkan ke KPR jangka panjang; saat jatuh tempo Maret 2026 Purbaya justru memilih memperpanjang; dan UU APBN 2026 kini mensyaratkan persetujuan DPR.
Yang paling mendasar: SAL adalah tabungan masa lalu. Menggunakannya untuk menutup kekurangan pendapatan rutin bukan solusi; itu sinyal bahwa masalah strukturalnya belum terselesaikan.
Ada ungkapan klasik dalam analisis keuangan: jangan biarkan angka yang terlihat baik menyembunyikan tekanan yang sedang menumpuk di baliknya.
Rasio utang Indonesia terhadap PDB memang masih baik. Namun, rasio bunga terhadap penerimaan sudah di batas dan itu adalah angka yang sesungguhnya menentukan seberapa banyak ruang yang tersisa bagi negara untuk berinvestasi dalam pendidikan, kesehatan, dan masa depan.
S&P sudah menyampaikannya langsung kepada Menteri Keuangan kita. Purbaya sudah meneruskannya kepada publik.
Yang perlu terjadi sekarang adalah angka itu tidak berhenti sebagai pengakuan dalam konferensi pers, melainkan menjadi indikator yang diukur, dilaporkan, dan ditargetkan secara resmi dalam kerangka fiskal Indonesia.
Karena angka yang tidak diceritakan, pada akhirnya, adalah angka yang tidak dikelola.
*Catatan data: Seluruh data bersumber dari DJPPR Kemenkeu (Maret 2026); kutipan langsung Menkeu Purbaya dikutip Bisnis.com (8 Mei 2026); ISEAI Laporan Analisis Kritis Keberlanjutan Utang Indonesia 2026 (20 April 2026) sebagaimana dilaporkan Kompas.com, Kontan, dan Stabilitas.id; Tempo.co (9 Mei 2026)