Partai Gema Bangsa Kritik Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen

Partai Gema Bangsa Kritik Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen
Foto: Ilustrasi Partai Gema Bangsa Kritik Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen.

Partai Gema Bangsa melayangkan kritik keras terhadap usulan peningkatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold karena dianggap berpotensi mengabaikan landasan hukum. Kritik ini muncul merespons peredaran wacana kenaikan batas perolehan suara nasional untuk kursi DPR RI pada Senin (4/5/2026).

Ketua Umum Partai Gema Bangsa, Ahmad Rofiq, menegaskan bahwa rencana menaikkan angka ambang batas menjadi 5 persen merupakan langkah yang tidak sejalan dengan konstitusi. Pernyataan tersebut dilansir dari Nasional sebagai bentuk respons terhadap dinamika politik di parlemen.

"Wacana PT (parliamentary threshold) 5 persen di DPR RI yang saat ini beredar adalah wacana yang sangat inkonstitusional," kata Ketua Umum Partai Gema Bangsa, Ahmad Rofiq, kepada Kompas.com, Senin (4/5/2026).

Rofiq berargumen bahwa upaya perubahan tersebut mencederai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, ia mengindikasikan adanya strategi terencana untuk membatasi pergerakan partai politik skala baru dan menengah dalam kontestasi pemilu.

"Di luar wacana 5 persen, kenapa tidak 10 persen sekalian ambang batas parlemennya? Jangan tanggung tanggung," sindirnya.

Landasan hukum mengenai persoalan ini tertuang dalam Putusan MK nomor 116/PUU-XXII/2024 yang menginstruksikan agar penentuan ambang batas dilakukan secara rasional. Sebelumnya, angka 4 persen dalam Undang-Undang Pemilu dianggap tidak memiliki dasar kajian yang kuat.

"Putusan 116 tidak meniadakan threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan. Threshold dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk undang-undang untuk menentukan threshold yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif," jelas juru bicara hakim MK, Enny Nurbaningsih, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Di sisi lain, usulan berbeda datang dari internal PDI-Perjuangan yang menginginkan penerapan ambang batas secara sistematis. Ketua DPP PDI-Perjuangan, Said Abdullah, memberikan dukungan terhadap pemberlakuan angka persentase yang berjenjang dari pusat hingga ke daerah.

"Yang pertama, itu di tingkat nasional. Katakanlah kalau tingkat nasional 6, maka di tingkat provinsi 5 persen, dan tingkat kabupaten/kota 4 persen," ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (4/5/2026).

Said merinci bahwa pembagian kategori 6 persen untuk pusat, 5 persen untuk provinsi, dan 4 persen untuk tingkat kabupaten/kota sangat diperlukan. Langkah ini diklaim bertujuan untuk menjaga efektivitas kerja legislatif di berbagai tingkatan pemerintahan.

Artikel terkait

Rekomendasi