Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menetapkan standar pemenuhan rumah layak huni yang mencakup aspek keselamatan, kesehatan, dan kecukupan ruang bagi masyarakat. Kebijakan ini menjadi panduan di tengah meningkatnya kebutuhan hunian dan keterbatasan lahan pada Selasa (28/04/2026).
Pemenuhan aspek kelayakan hunian dinilai krusial karena rumah berfungsi sebagai ruang utama untuk hidup aman dan sehat. Dilansir dari Properti, kriteria ini tercantum dalam Buku Saku Rumah Layak Huni sebagai upaya menghadapi pertumbuhan penduduk yang masif.
Direktur Bina Teknik Perumahan dan Kawasan Permukiman, Syamsiar Nurhayadi menjelaskan bahwa akses terhadap tempat tinggal yang standar merupakan hak mendasar setiap individu. Hal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan dan keberlangsungan hidup penghuninya secara optimal.
"Setiap orang berhak tinggal di rumah yang layak, tempat berlindung yang aman, sehat, dan nyaman untuk tumbuh dan menjalani kehidupan. Namun, mewujudkan hunian yang memenuhi semua aspek kelayakan bukanlah perkara mudah, terlebih di tengah tantangan keterbatasan lahan, pertumbuhan penduduk, dan kebutuhan perumahan yang terus meningkat," kata Syamsiar Nurhayadi, Direktur Bina Teknik Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Penjelasan teknis dalam buku saku tersebut merinci lima kriteria utama bagi sebuah hunian. Standar pertama adalah ketahanan bangunan yang mencakup kekokohan pondasi, dinding, dan rangka atap, serta pemilihan lokasi yang jauh dari zona rawan bencana.
Kriteria kedua mengatur kecukupan luas ruang guna menjamin pergerakan penghuni. Standar minimum luas ditetapkan sebesar 7,2 meter persegi per orang, dengan angka ideal mencapai 9 meter persegi per orang dan tinggi langit-langit sekitar 2,8 meter.
Aspek ketiga dan keempat berkaitan dengan infrastruktur dasar berupa akses air minum dan sanitasi layak. Air harus tersedia minimal 12 jam sehari dengan kualitas yang tidak berbau, tidak berwarna, dan bebas logam berat, sementara sanitasi wajib menggunakan jamban leher angsa yang terhubung ke tangki septik.
Kriteria terakhir menitikberatkan pada pencahayaan dan penghawaan alami yang sehat. Rumah diwajibkan memiliki bukaan jendela minimal 10 persen dari luas lantai untuk cahaya, serta 5 persen untuk sirkulasi udara guna menjaga kenyamanan termal penghuninya.