Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengklarifikasi bahwa rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto tidak membatasi masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pada Rabu (6/5/2026). Dilansir dari Nasional, komisi tersebut lebih menitikberatkan pada pengaturan jenjang karier atau career path yang lebih terukur.
Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa penentuan batas waktu jabatan tetap menjadi hak prerogatif Presiden. KPRP bertujuan memastikan setiap calon pimpinan tertinggi kepolisian telah melewati proses pembinaan yang matang sebelum menjabat.
ÔÇ£Nah, itu career path. Jadi tidak ada pembatasan jabatan Kapolri. Diskusinya itu kira-kira di komisi seperti itu, career path-nya yang diatur,ÔÇØ ungkap Dofiri dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
KPRP menilai pengangkatan Kapolri sebenarnya sederhana karena kandidat berasal dari perwira tinggi bintang tiga. Namun, tantangan utamanya terletak pada standarisasi proses promosi menuju pangkat tersebut agar kualitas calon tetap terjaga.
ÔÇ£Karena apa? Sudah jelas aturannya kalau orang yang akan menjadi Kapolri itu yang pangkatnya di bawah Kapolri. Berarti siapa? Bintang tiga,ÔÇØ tegas Dofiri.
Penataan ini dianggap mendesak karena aturan karier untuk perwira menengah sudah cukup rinci, namun masih perlu penguatan di level perwira tinggi. KPRP mengusulkan syarat minimal 25 tahun masa dinas perwira dan lulus pendidikan tinggi kepemimpinan bagi kandidat.
ÔÇ£Yang susah itu bagaimana supaya calon Kapolri itu bagus. Jadi, pilih bintang tiga itu enggak boleh sembarangan. Meniti karier dari mulai awal ya,ÔÇØ jelas Dofiri.
Berdasarkan skema career path yang disusun, seorang perwira yang lulus pada usia 22 tahun akan memiliki sisa masa dinas sekitar 11 tahun saat mencapai level perwira tinggi sebelum pensiun. Waktu tersebut dinilai cukup untuk memperkaya pengalaman di berbagai bidang strategis.
ÔÇ£Kalau 25 tahun, berarti perwiranya kan lulus Akpol atau lulus SIPSS umurnya 22. Tambah 25 berarti kan umurnya 47. 47 Kalau pensiunnya 58 tahun atau usia dinas maksimalnya itu usia pensiun, sisa dinas, masih ada sisa waktu itu berarti 11 tahun ya, 11 tahun dinas,ÔÇØ ujar Dofiri.
Usulan pola rotasi jabatan strategis dipatok rata-rata selama 1,5 tahun per posisi, mencakup tugas operasional, kewilayahan, hingga jabatan di Markas Besar Polri. Pola ini dirancang agar regenerasi kepemimpinan berjalan lebih sehat dan profesional.
ÔÇ£Nah, 11 tahun dinas itu. Inilah pentingnya career path. Supaya orang kaya pengalaman kemudian juga matang, dan mumpuni. Maka ada career path tadi,ÔÇØ tambah Dofiri.
Dalam simulasi KPRP, seorang perwira tinggi idealnya menghabiskan waktu sekitar 7,5 tahun untuk mematangkan diri dari pangkat bintang satu hingga posisi strategis di Mabes Polri. Dengan perhitungan tersebut, masa jabatan ideal bagi seorang Kapolri berkisar antara dua hingga tiga tahun.
ÔÇ£Jadi 6 tahun ditambah 1,5 tahun berapa tuh? 7,5 Tahun. 7,5 Tahun setelah itu baru dia matang orang ini, pejabat ini. Jadilah bintang tiga,ÔÇØ ujar Dofiri.
Jika seorang perwira menjabat sebagai bintang tiga selama enam bulan hingga satu tahun, maka sisa masa dinas yang tersedia cukup proporsional untuk memimpin institusi Polri. Skema ini diharapkan dapat menciptakan sistem meritokrasi yang lebih konsisten di tubuh kepolisian.
ÔÇ£Nah, kalau di bintang tiganya setahun, berarti berapa? 8,5 Tahun. Kan 8,5 tahun sisanya berapa kalau 11 tahun? 2,5 tahun. Atau, kalau dipercepat, bintang tiganya cuma 6 bulan misalnya, bisa 3 tahun,ÔÇØ ucap Dofiri.
Penataan jenjang ini juga diproyeksikan untuk menjaga ritme regenerasi internal agar tidak terjadi penumpukan di level atas. Melalui mekanisme ini, KPRP optimistis Polri akan selalu dipimpin oleh sosok yang mumpuni secara teknis dan kepemimpinan.
ÔÇ£Nah jadi, di Kapolri itu kira-kira dua sampai dengan tiga tahun idealnya seperti itu. Ini supaya regenerasinya juga bagus,ÔÇØ tambah Dofiri.