Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai pemerintah pusat masih menerapkan pola pengawasan seragam terhadap pemerintah daerah tanpa mempertimbangkan dinamika wilayah yang berbeda, sebagaimana dilansir dari Nasional pada Senin (27/4/2026).
Direktur Eksekutif KPPOD, Arman Suparman, mengungkapkan adanya hambatan besar dalam sistem pembinaan dan pengawasan saat ini yang dianggap tidak fleksibel terhadap keragaman setiap daerah.
ÔÇ£Dan yang terakhir adalah soal pembinaan pengawasan. Nah, pembinaan pengawasan ini menurut kami juga ada satu problem besar sekarang, karena pengawasan pusat kepada daerah itu berlaku simetris, seragam,ÔÇØ ujar Arman Suparman, Direktur Eksekutif KPPOD.
Arman mengusulkan agar paradigma pemerintah pusat segera diubah demi efektivitas tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan sesuai kebutuhan lokal.
ÔÇ£Kita harus beralih dari yang sifatnya simetris ke pendekatan yang asimetris,ÔÇØ tegas Arman Suparman, Direktur Eksekutif KPPOD.
Menurutnya, dominasi kontrol pusat saat ini masih sangat kuat sehingga menghambat kemandirian opini daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
ÔÇ£Belum (ideal). Karena hubungan pusat dan daerah sekarang itu, kontrol pemerintah pusatnya itu sangat besar,ÔÇØ ujar Arman Suparman, Direktur Eksekutif KPPOD.
Pihaknya juga mencatat adanya ketidaksinkronan regulasi sektoral dengan aturan induk pemerintahan daerah yang berujung pada tumpang tindih kewenangan.
ÔÇ£Jadi undang-undang sektoral itu, itu sebetulnya ada yang tidak patuh pada pembagian urusan di Undang-Undang Pemda,ÔÇØ tegas Arman Suparman, Direktur Eksekutif KPPOD.
Arman merinci bahwa aturan seperti UU Cipta Kerja serta UU Mineral dan Batubara menjadi pemicu menguatnya penarikan wewenang kembali ke pusat.
ÔÇ£Sehingga yang sering terjadi adalah tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah. Yang semakin ke sini, cari catatan kami itu resentralisasinya makin kuat,ÔÇØ ungkap Arman Suparman, Direktur Eksekutif KPPOD.
Di sisi lain, Nicholas Martua Siagian selaku Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia menekankan pentingnya kreativitas bagi para kepala daerah agar tidak sekadar menjadi pelaksana teknis.
ÔÇ£Pemerintah daerah harus didorong untuk benar-benar terlibat, bukan sekadar menjadi pelaksana administratif, dalam menyukseskan berbagai program prioritas pemerintah pusat,ÔÇØ kata Nicholas Martua Siagian, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia.
Fenomena pemusatan kembali kekuasaan juga diamati oleh Guru Besar IPDN, Djohermansyah Djohan, yang menyoroti pergeseran arah kebijakan otonomi seiring pergantian kepemimpinan nasional.
ÔÇ£Muncul dimensi baru: resentralisasi fiskal,ÔÇØ tulis Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN.
Djohermansyah menekankan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah harus menjadi momentum untuk mengevaluasi relasi kekuasaan secara lebih adil.
ÔÇ£Tiga puluh tahun Hari Otonomi Daerah seyogianya menjadi momentum bagi kita untuk menata ulang relasi pusat-daerah secara lebih konstitusional, adil, dan berkelanjutan,ÔÇØ tulis Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN.