KPK Usulkan Kewajiban Laporan Kegiatan Pendidikan Politik Partai

KPK Usulkan Kewajiban Laporan Kegiatan Pendidikan Politik Partai
Foto: Ilustrasi KPK Usulkan Kewajiban Laporan Kegiatan Pendidikan Politik Partai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan adanya kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang bersumber dari dana negara pada Jumat (17/4/2026). Langkah ini bertujuan memperkuat akuntabilitas partai politik serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam sistem kepartaian di Indonesia.

Kewajiban pelaporan ini diusulkan melalui Direktorat Monitoring KPK dalam kajian tata kelola partai politik yang baru saja dirilis. Dilansir dari Nasional, lembaga antirasuah tersebut menemukan fakta bahwa belum terdapat peta jalan atau roadmap pelaksanaan pendidikan politik serta sistem pelaporan keuangan partai yang memadai.

"KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislasi) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.

Kajian tersebut juga menyoroti ketiadaan standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di internal partai. Selain itu, KPK mencatat adanya kekosongan mengenai lembaga pengawasan yang jelas di dalam Undang-Undang Partai Politik saat ini.

Menanggapi hal tersebut, Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai usulan wajib lapor ini dapat meminimalisir praktik rente di internal organisasi partai. Menurutnya, penguatan mekanisme akuntabilitas merupakan bagian dari strategi vital pemberantasan korupsi.

"Dari sudut pandang pencegahan korupsi, transparansi penggunaan dana pendidikan politik merupakan instrumen penting untuk menutup ruang penyalahgunaan anggaran dan praktik rente dalam tubuh partai," kata Titi Anggraini, Pengajar Hukum Pemilu UI.

Titi menambahkan bahwa tanpa adanya sistem pertanggungjawaban yang transparan, bantuan dari kas negara berisiko menjadi tidak efektif. Hal ini juga dinilai berkaitan erat dengan masalah demokrasi internal partai yang masih tergolong lemah.

"Yaitu lemahnya demokrasi internal partai dan masih kuatnya politik transaksional," kata Titi Anggraini.

Hingga saat ini, dorongan untuk melakukan revisi terhadap regulasi partai politik terus menguat guna mendorong transformasi partai menjadi institusi representasi yang substantif. Fokus utama dari usulan ini adalah memastikan setiap rupiah dari APBN yang diterima partai benar-benar digunakan untuk fungsi pendidikan politik.

Artikel terkait

Rekomendasi