Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar seluruh kegiatan pendidikan politik oleh partai politik yang dibiayai negara melalui APBN wajib dilaporkan secara resmi pada Jumat (17/4/2026). Usulan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola keuangan partai yang selama ini dinilai masih memiliki ruang gelap.
Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memberikan dukungannya terhadap langkah lembaga antirasuah tersebut. Penegasan mengenai relevansi usulan ini disampaikan Titi sebagai respon atas temuan KPK terkait belum adanya standar sistem pelaporan keuangan partai yang memadai.
"Menurut saya, usulan KPK agar partai politik wajib melaporkan kegiatan pendidikan politik yang didanai dari uang negara merupakan gagasan yang relevan," kata Titi Anggraini, Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia.
Titi menilai dana bantuan tersebut merupakan uang publik yang wajib dikelola dengan prinsip transparansi tinggi. Dirinya berpendapat bahwa status dana tersebut bukanlah milik privat partai sehingga pertanggungjawabannya harus melampaui sekadar urusan administratif.
"Karena itu, kewajiban pelaporan tidak bisa hanya bersifat administratif formal, tetapi harus memastikan bahwa penggunaan dana tersebut benar-benar digunakan untuk tujuan pendidikan politik, bukan untuk kepentingan lain yang menyimpang," katanya.
Bagi Titi, langkah ini sangat penting untuk memastikan fungsi partai dalam meningkatkan literasi warga dan kaderisasi berjalan sehat. Melalui keterbukaan ini, penggunaan anggaran tidak hanya menjadi pembenaran normatif semata.
"Hal ini juga sejalan dengan dorongan perbaikan tata kelola partai agar lebih akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik," ucapnya.
Dilansir dari Nasional, Direktorat Monitoring KPK dalam kajiannya menemukan masalah mendasar berupa belum adanya peta jalan pelaksanaan pendidikan politik. KPK juga mencatat ketiadaan lembaga pengawasan yang jelas dalam UU Partai Politik saat ini.
"KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislasi) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Jumat (17/4/2026).
Poin rekomendasi tersebut secara spesifik meminta adanya penambahan klausul hukum untuk memperketat pengawasan output pendidikan politik. KPK mendorong agar Kemendagri, Kemenkumham, dan DPR segera menindaklanjuti perubahan regulasi ini guna memperkuat demokrasi internal partai.