Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terhadap praktik penarikan iuran uang dari sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada Kamis (7/5/2026). Aliran dana tersebut diduga mengalir kepada Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, melalui perantara Sekretaris Daerah.
Sebanyak lima pejabat eselon dua diperiksa sebagai saksi untuk membongkar mekanisme pengumpulan uang yang menjerat Syamsul sebagai tersangka. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Nasional, pengumpulan dana ini berkaitan dengan dugaan pemerasan untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026.
"Pemeriksaan kali ini penyidik mendalami permintaan iuran uang dari Bupati melalui Sekda, dan penerusan perintah dari Sekda kepada para Kepala SKPD," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Penyidik juga menelusuri asal-usul uang yang disetorkan oleh para pejabat daerah tersebut. Budi menjelaskan bahwa para saksi memaparkan beragam cara untuk memenuhi target setoran yang diminta oleh pimpinan mereka.
"Selain itu ada juga yang patungan dari para kepala bidang ataupun struktural di dinasnya. Penyidik juga mengkonfirmasi terkait teknis pengumpulan uang dan persiapan untuk penyerahannya ke pihak eksternal," ujar Budi.
Lima saksi yang dimintai keterangan meliputi Kepala Dinas PUPR Wahyu Ari Pramono, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Hamzah Syafroedin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ferry Adhi Dharma, serta Kepala Dinas Perhubungan Kardiyanto. Pemeriksaan ini menguatkan bukti adanya ancaman mutasi jabatan bagi pegawai yang tidak patuh.
KPK mengungkapkan bahwa terdapat 47 SKPD yang menjadi sasaran pengumpulan dana dengan nilai total mencapai Rp 750 juta. Uang tersebut direncanakan untuk dibagikan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta memenuhi keperluan pribadi Syamsul.
Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.