Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri mekanisme pendistribusian dana program sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) kepada yayasan yang terafiliasi dengan dua tersangka anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, pada Senin (4/5/2026).
Penyidik mendalami dugaan penyimpangan tersebut melalui pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang merupakan pensiunan Bank Indonesia, yaitu Hanafi dan Tri Subandoro. Sebagaimana dilansir dari Nasional, kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK tahun 2020-2023.
"Kepada dua orang saksi didalami terkait dengan penyaluran atau pendistribusian uang program sosial Bank Indonesia ini kepada para yayasan yang terkait dengan kedua tersangka dalam perkara ini, yaitu saudara HG dan saudara ST," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan guna melengkapi kebutuhan berkas penyidikan perkara yang sedang berjalan. Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari berbagai pihak untuk memperjelas pelaksanaan program sosial di BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Karena diduga dari dana-dana program sosial ini tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya, sehingga masuk ke kantong-kantong pribadi para tersangka," ujar Budi.
Heri Gunawan dan Satori diduga menggunakan yayasan yang mereka kelola untuk menerima kucuran dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yakni BI dan OJK. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan sosial yang menjadi syarat dalam proposal permohonan bantuan tersebut disinyalir tidak pernah dilaksanakan.
Atas dugaan tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.