Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terhadap asal-usul uang dari 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disetorkan kepada Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, pada Jumat (17/4/2026). Langkah ini diambil guna memastikan apakah dana tersebut berasal dari harta pribadi atau sumber lain.
Penyidik sedang menelusuri potensi pelanggaran hukum lain dari cara para pejabat tersebut mengumpulkan dana setorannya. Sebagaimana dilansir dari Nasional, kasus ini bermula dari dugaan ancaman yang dilakukan bupati terhadap bawahannya menggunakan surat pernyataan pengunduran diri.
"Tentunya ini juga membuka peluang ketika para pihak-pihak yang diperas ini apakah kemudian menyiapkan uang itu dari kantong pribadi atau dari sumber-sumber lain, itu juga nanti pasti akan terus dikembangkan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Lembaga antirasuah tersebut juga mengidentifikasi adanya dinas-dinas lain yang kemungkinan mengalami perlakuan serupa. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menyodorkan surat pernyataan segera setelah pejabat tersebut dilantik untuk mengunci loyalitas mereka.
"Karena memang modusnya dengan menggunakan surat pernyataan itu setiap OPD begitu setelah dilantik kemudian langsung disodori dengan surat pernyataan," ujar Budi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa tekanan yang diberikan bupati membuat pimpinan dinas merasa terdesak. Sebagian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung bahkan dilaporkan harus berutang demi memenuhi tuntutan tersebut.
"Kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi," kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Ajudan bupati berinisial Dwi Yoga Ambal berperan sebagai penagih yang secara intensif mendatangi para kepala dinas. Jika setoran tidak diberikan, Bupati Gatut mengancam akan segera menerbitkan surat pengunduran diri pejabat yang bersangkutan.
"YOG (Dwi Yoga Ambal) ini ya terus-terus hampir mungkin bahkan hampir setiap seminggu dua kali, tiga kali, gitu ya, itu nagih," ucap Asep.
Hingga dilakukan penangkapan pada Jumat (10/4/2026), total uang yang telah dikumpulkan mencapai Rp 2,7 miliar dari target awal sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut diduga tidak masuk ke kas daerah melainkan digunakan untuk membiayai gaya hidup dan pengeluaran rumah tangga bupati.
"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," ujar Asep.
Selain pemerasan, Gatut Sunu Wibowo juga diduga terlibat dalam praktik pengaturan pemenang vendor untuk pengadaan alat kesehatan di RSUD. Ia juga disinyalir melakukan intervensi dalam penentuan pelaksana jasa kebersihan dan keamanan di lingkungan pemkab.