KPK Rahasiakan Aduan OC Kaligis Terkait Dugaan Korupsi Sri Mulyani

KPK Rahasiakan Aduan OC Kaligis Terkait Dugaan Korupsi Sri Mulyani
Foto: Ilustrasi KPK Rahasiakan Aduan OC Kaligis Terkait Dugaan Korupsi Sri Mulyani.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi bersifat rahasia dan tidak dapat dipublikasikan rinciannya kepada khalayak luas. Pernyataan ini muncul usai pengacara senior OC Kaligis melaporkan mantan Bupati Klaten Sri Mulyani atas dugaan korupsi sewa Plaza Klaten pada Selasa (21/4/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan mengenai status laporan tersebut saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta. Dilansir dari Nasional, lembaga antirasuah tersebut menegaskan adanya regulasi mengenai pengecualian informasi terhadap aduan yang masuk ke meja penyidik.

"Terkait dengan laporan aduan masyarakat, itu merupakan informasi yang dikecualikan atau tertutup sehingga kami tidak bisa memberikan konfirmasi apakah menerima atau tidak laporan aduan tersebut," kata Budi, Juru Bicara KPK.

Proses hukum internal akan dilakukan oleh tim verifikasi untuk meninjau keabsahan berkas yang dilayangkan. Budi menambahkan bahwa pendalaman bahan akan segera dilakukan apabila data yang diberikan oleh pelapor terbukti valid secara hukum.

"Kita akan lihat perkembangannya seperti apa. Namun yang pasti di titik awal kami tidak bisa memberikan konfirmasi, tidak bisa memberikan klarifikasi apakah ada atau tidak laporan aduan tersebut," ujar Budi, Juru Bicara KPK.

Pihak pelapor yakni OC Kaligis menuntut keadilan bagi kliennya, Jap Ferry Sanjaya, yang saat ini berstatus terdakwa. Kaligis menilai Sri Mulyani yang menjabat Bupati Klaten periode 2019-2024 seharusnya ikut bertanggung jawab dalam perjanjian sewa-menyewa tersebut.

"Saya bilang si Sri Mulyani ini mesti masuk (kasus korupsi Plaza Klaten)," kata OC Kaligis, Pengacara Senior.

Meski mengonfirmasi telah menyerahkan laporan ke KPK, Kaligis tidak memerinci waktu pasti penyerahan berkas tersebut. Ia mengkritik lambannya proses hukum terhadap pihak pemberi persetujuan sewa dalam kasus tindak pidana khusus ini.

"Saya bilang, ini benar-benar, saya bahkan saya si bupati sudah pernah laporkan (KPK) tapi enggak jalan," ungkap OC Kaligis, Pengacara Senior.

Kaligis menyoroti ketimpangan hukum di mana penyewa justru dipidanakan, sementara pihak pemerintah daerah yang menandatangani kontrak belum tersentuh hukum. Hal ini merujuk pada jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (20/4/2026).

"Ini kan tindak pidana khusus, katanya harus sewa menyewa. Sekarang penyewa yang dipidanakan," lanjut OC Kaligis, Pengacara Senior.

Berdasarkan jalannya persidangan, Sri Mulyani sebelumnya telah mengakui keterlibatannya dalam penandatanganan proyek sewa Plaza Klaten tersebut. Namun, Kaligis menyangsikan keterangan mantan bupati tersebut mengenai ketidaktahuannya atas isi kontrak.

"Tapi katanya enggak tahu isinya. Ngomong kosong aja itu," kata OC Kaligis, Pengacara Senior.

Artikel terkait

Rekomendasi