KPK Tanggapi Aduan OC Kaligis Terkait Dugaan Korupsi Plaza Klaten

KPK Tanggapi Aduan OC Kaligis Terkait Dugaan Korupsi Plaza Klaten
Foto: Ilustrasi KPK Tanggapi Aduan OC Kaligis Terkait Dugaan Korupsi Plaza Klaten.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai prosedur penanganan pengaduan masyarakat menyusul adanya laporan terkait dugaan korupsi sewa Plaza Klaten pada Selasa (21/4/2026). Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa rincian aduan bersifat tertutup bagi publik.

Sikap tersebut diambil merespons langkah pengacara senior OC Kaligis yang melaporkan mantan Bupati Klaten periode 2019-2024, Sri Mulyani, sebagaimana dilansir dari Nasional. Penyerahan laporan ini berkaitan dengan pengembangan kasus yang sedang menjerat klien Kaligis, Jap Ferry Sanjaya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta, mengenai status informasi dari setiap laporan yang masuk ke meja penyidik.

"Terkait dengan laporan aduan masyarakat, itu merupakan informasi yang dikecualikan atau tertutup sehingga kami tidak bisa memberikan konfirmasi apakah menerima atau tidak laporan aduan tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Budi menambahkan bahwa mekanisme internal KPK tetap berjalan melalui tahap verifikasi terhadap setiap berkas laporan. Jika data yang diberikan terbukti valid, tim akan segera melakukan pendalaman materi yang diperlukan.

"Kita akan lihat perkembangannya seperti apa. Namun yang pasti di titik awal kami tidak bisa memberikan konfirmasi, tidak bisa memberikan klarifikasi apakah ada atau tidak laporan aduan tersebut," ujarnya.

Di sisi lain, pengacara senior OC Kaligis menilai adanya ketidakadilan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia mendesak agar Sri Mulyani turut diproses hukum karena kapasitasnya sebagai pihak yang menyetujui perjanjian sewa-menyewa tersebut.

"Saya bilang si Sri Mulyani ini mesti masuk (kasus korupsi Plaza Klaten)," kata OC Kaligis saat ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).

Meskipun telah melayangkan aduan, Kaligis tidak memerinci waktu pasti penyerahan laporan tersebut kepada KPK. Ia menyatakan rasa kecewanya karena laporan yang pernah diajukan sebelumnya dianggap tidak mengalami kemajuan berarti.

"Saya bilang, ini benar-benar, saya bahkan saya si bupati sudah pernah laporkan (KPK) tapi enggak jalan," ungkapnya.

Kaligis mempertanyakan konstruksi hukum tindak pidana khusus yang digunakan dalam perkara ini. Ia menyoroti posisi penyewa yang justru menjadi pihak yang dipidanakan dalam sengketa sewa-menyewa tersebut.

"Ini kan tindak pidana khusus, katanya harus sewa menyewa. Sekarang penyewa yang dipidanakan," lanjutnya.

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Sri Mulyani mengakui perannya dalam menandatangani proyek tersebut namun mengaku tidak mengetahui detail isinya, sebuah pernyataan yang dibantah keras oleh pihak Kaligis.

"Tapi katanya enggak tahu isinya. Ngomong kosong aja itu," katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi