Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah surat pengunduran diri kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat menggeledah rumah dinas dan kediaman pribadi Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pada Kamis (16/4/2026).
Dokumen yang tidak mencantumkan tanggal tersebut ditemukan dalam rangkaian penggeledahan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, guna mendalami kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang menjerat sang bupati nonaktif. Dilansir dari Kompas.com, dokumen ini diduga sengaja disiapkan sebagai instrumen tekanan terhadap para bawahan bupati.
"Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ÔÇÿalat tekanÔÇÖ Bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Selain menyasar kediaman Gatut, tim penyidik turut mendatangi rumah ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, untuk mengumpulkan barang bukti tambahan dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi ini.
"Penggeledahan hari pertama ini dilakukan di tiga lokasi, yaitu di rumah dinas bupati, rumah pribadi GSW, dan rumah YOG," kata Budi Prasetyo.
Budi menambahkan bahwa keberhasilan upaya paksa ini tidak lepas dari peran serta warga setempat yang mendukung penuntasan kasus hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
"Dalam kesempatan ini, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih khususnya kepada masyarakat Tulungagung yang terus mendukung penanganan perkara ini," ucap Budi Prasetyo.
Rangkaian tindakan hukum di wilayah Jawa Timur tersebut dilakukan secara berkelanjutan untuk memperkuat konstruksi perkara pemerasan yang dilakukan oleh tersangka Gatut Sunu Wibowo terhadap para pejabat daerah di bawah otoritasnya.
"Benar, pekan ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan secara bertahap di wilayah Tulungagung. Penggeledahan di beberapa lokasi ini dibutuhkan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam penyidikan perkara dugaan TPK pemerasan di wilayah Kabupaten Tulungagung ini," kata Budi Prasetyo.
Praktik penekanan ini dilaporkan mulai terjadi pasca pelantikan pejabat, di mana para kepala dinas diminta menandatangani surat kesediaan mundur dari jabatan sekaligus status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," kata Budi Prasetyo.
Gatut diduga menargetkan perolehan uang hingga Rp5 miliar dari 16 OPD melalui skema pemotongan anggaran atau penggeseran alokasi dana proyek, dengan nilai setoran bervariasi mulai Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Penyidik telah menahan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 April 2026 atas pelanggaran pasal pemerasan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.