KPK Dalami Aliran Uang Impor Ilegal ke Pegawai Bea Cukai

KPK Dalami Aliran Uang Impor Ilegal ke Pegawai Bea Cukai
Foto: Ilustrasi KPK Dalami Aliran Uang Impor Ilegal ke Pegawai Bea Cukai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, untuk mendalami dugaan penerimaan uang dalam pengurusan importasi barang pada Jumat (8/5/2026). Penyelidikan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang melibatkan pihak swasta.

Dilansir dari Nasional, Ahmad Dedi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai hubungannya dengan PT Blueray (PT BR). Penyidik fokus pada aliran dana yang diduga mengalir ke kantong oknum petugas demi memuluskan proses masuknya barang ke Indonesia.

ÔÇ£Penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di antaranya saudara AD, di mana penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,ÔÇØ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan, Sabtu (9/5/2026).

Pendalaman materi perkara tersebut mencakup fakta-fakta yang berkembang, baik dari hasil pemeriksaan saksi maupun informasi yang terungkap dalam proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

ÔÇ£Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu, termasuk nanti dari keterangan yang muncul dalam persidangan,ÔÇØ ujarnya Budi Prasetyo.

Usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/5/2026) sore, Ahmad Dedi terpantau meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.43 WIB. Saksi yang mengenakan kemeja putih tersebut memilih untuk berlari menghindari kerumunan awak media menuju arah Hotel Royal Kuningan tanpa memberikan pernyataan resmi.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka terdiri dari jajaran pejabat di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC serta pihak swasta dari PT Blueray yang diduga menjadi pemberi suap.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemilik PT Blueray, John Field, diduga menginginkan agar barang-barang tiruan yang diimpor perusahaannya terbebas dari pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Kesepakatan ilegal ini diduga telah dirancang sejak Oktober 2025 melalui serangkaian pertemuan antara pihak perusahaan dan pejabat intelijen Bea Cukai. Koordinasi tersebut bertujuan untuk memanipulasi jalur importasi agar barang tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan kepabeanan yang berlaku.

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, and para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep Guntur Rahayu.

Para tersangka dari unsur Bea Cukai disangkakan melanggar Pasal 12 atau Pasal 12 B UU Tipikor jo. UU KUHP. Sementara pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas tindakan pemberian janji atau hadiah kepada penyelenggara negara.

Artikel terkait

Rekomendasi