Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan imbalan atau fee oleh Bupati Pati nonaktif, Sudewo, terkait proyek pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Selasa (21/4/2026).
Penyidikan ini difokuskan pada peran Sudewo saat masih menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI, sebagaimana dilansir dari Nasional. Penyidik KPK memeriksa tiga saksi dari pihak swasta dan pejabat pembuat komitmen untuk mengonfirmasi aliran dana tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik sedang mengumpulkan keterangan mengenai teknis penyerahan uang kepada tersangka melalui perantara.
"Dalam pemeriksaan kali ini, para saksi juga dimintai keterangan soal dugaan pemberian fee untuk SDW (Sudewo) melalui orang kepercayaannya," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Selain masalah aliran dana, KPK juga menelisik adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Timur.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya intervensi dan pengaturan lelang di BTP Jawa Timur, yang diduga dilakukan oleh SDW selaku Anggota Komisi V DPR RI bersama-sama dengan Harno Trimadi (eks Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA) dan PPK," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Penetapan Sudewo sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari serangkaian penyidikan kasus suap di lingkungan Kementerian Perhubungan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK sebelumnya telah mengonfirmasi peningkatan status hukum Sudewo dalam jumpa pers pada Januari 2026.
"Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa untuk perkara DJKA, itu hari ini kita juga sudah dinaikan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
KPK menduga terdapat komitmen fee yang mengalir kepada Sudewo dalam kapasitasnya sebagai legislator. Nama Sudewo muncul dalam pengembangan kasus yang juga melibatkan pihak swasta lainnya.
"Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya saudara R (Risna Sutriyanto)," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Budi menambahkan bahwa pihaknya akan terus menelusuri ke mana saja aliran dana tersebut bermuara untuk melengkapi berkas perkara.
"Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami, dan tentu kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.