Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, sebagai saksi dugaan korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pada Rabu (29/4/2026). Pemeriksaan yang berlangsung selama empat jam di Gedung Merah Putih ini berkaitan dengan peran Ashraff sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) periode 2023-2024.
Dilansir dari Nasional, Ashraff Abu terpantau keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 14.56 WIB dengan pengawalan kuasa hukumnya. Anggota DPR RI tersebut memilih untuk tetap bungkam dan tidak memberikan keterangan sedikit pun kepada awak media mengenai materi yang ditanyakan oleh penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kehadiran saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat istrinya tersebut di Jakarta.
ÔÇ£Saksi sudah tiba di gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, sekitar pukul 10.00 WIB,ÔÇØ kata Budi dalam keterangannya, Rabu.
Selain Ashraff, penyidik lembaga antirasuah turut memanggil Komisaris PT Rokan Citra Money Changer, Yalnida, untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. Pemanggilan saksi-saksi tersebut merupakan pengembangan dari penetapan Fadia Arafiq sebagai tersangka sejak 4 Maret 2026 dalam kasus pengadaan jasa outsourcing.
Fadia diduga mendirikan perusahaan keluarga PT RNB dan mengarahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam berbagai proyek. Berdasarkan data penyidikan, PT RNB mendominasi pengadaan di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan satu kecamatan pada tahun 2025.
| Keterangan Keuangan | Nilai Transaksi |
|---|---|
| Total Transaksi Masuk dari Kontrak Pemkab | Rp46.000.000.000 |
| Alokasi Pembayaran Gaji Pegawai Outsourcing | Rp22.000.000.000 |
| Aliran Dana ke Lingkar Keluarga Bupati | Rp19.000.000.000 |
Aliran dana ke keluarga Bupati Pekalongan tersebut mencapai sekitar 40 persen dari total nilai transaksi yang dikelola perusahaan. Saat ini, Fadia Arafiq tengah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK guna proses penyidikan lebih lanjut.