KPK Periksa Polisi dan Jaksa Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

KPK Periksa Polisi dan Jaksa Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Foto: Ilustrasi KPK Periksa Polisi dan Jaksa Kasus Suap Bupati Rejang Lebong.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota Polri dan dua orang jaksa sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, pada Selasa (21/4/2026).

Pemeriksaan para saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu guna mendalami aliran dana dan proses kesepakatan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan rincian mengenai identitas para saksi dari unsur aparat penegak hukum tersebut yang diperiksa dalam penyidikan ini.

"Saksi yang diperiksa yakni MS selaku anggota Polri pada Polda Bengkulu, RA anggota Polri pada Polres Rejang Lebong, MRH jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu, dan RW jaksa pada Kejari Rejang Lebong," ungkap Budi, Selasa (21/4/2026).

Selain personel kepolisian dan kejaksaan, penyidik turut meminta keterangan dari pihak birokrasi daerah, yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong berinisial NA.

Sebagaimana dilansir dari Kompas, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim lembaga antirasuah pada Senin, 9 Maret 2026 yang lalu.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti mulai dari dokumen proyek, perangkat elektronik, hingga uang tunai dalam mata uang rupiah senilai Rp756,8 juta.

KPK total telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari unsur kepala daerah, pejabat dinas, hingga pihak swasta dari berbagai perusahaan penyedia jasa konstruksi.

Para tersangka tersebut adalah Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari (MFT), HEP selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, IRS dari PT SMS, EDM dari CV MU, dan YK dari CV AA.

Artikel terkait

Rekomendasi