KPK Periksa Tujuh Saksi Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Periksa Tujuh Saksi Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Foto: Ilustrasi KPK Periksa Tujuh Saksi Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait dugaan korupsi benturan kepentingan yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, pada Senin (20/4/2026). Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Polres Pekalongan Kota guna mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.

Para saksi yang dipanggil mencakup berbagai latar belakang, mulai dari legislatif hingga pihak swasta. Mereka adalah Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben R Prabu Faza, perwakilan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) Dendy Setiadi Setiawan, serta tiga ASN Pemkab Pekalongan yakni Jalaludin, Lingkan Anggi Alfianto, dan Siti Hanikatun.

Selain unsur pemerintahan, penyidik juga memanggil Pimpinan Bank BPD Jateng Cabang Kajen, Teguh Sri Prabowo, dan seorang pegawai Restoran Big Boss bernama Heri Pebrianto. Pemanggilan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti terkait aliran dana dan prosedur pengadaan yang diduga menyimpang.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.

Meskipun proses pemeriksaan telah berjalan, pihak lembaga antirasuah tersebut belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai poin-poin spesifik yang digali dari para saksi. Penegasan ini disampaikan oleh pihak humas untuk menjaga kerahasiaan materi penyidikan yang tengah berlangsung.

"Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut," tulis laporan tersebut.

Berdasarkan data yang dilansir dari Nasional, Fadia Arafiq sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/3/2026) atas dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. Ia diduga mendirikan perusahaan keluarga, PT RNB, untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Pekalongan melalui instruksi langsung kepada bawahannya.

Penyidikan mengungkap bahwa PT RNB mendominasi proyek di 17 Perangkat Daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan pada tahun 2025. Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, tercatat adanya transaksi masuk senilai Rp 46 miliar ke perusahaan tersebut, namun hanya Rp 22 miliar yang dialokasikan untuk gaji pegawai.

KPK menduga sekitar Rp 19 miliar atau 40 persen dari total nilai kontrak dinikmati oleh lingkaran keluarga bupati. Atas temuan tersebut, Fadia kini menjalani masa penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak awal Maret lalu guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Artikel terkait

Rekomendasi