KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Pekalongan Terkait Kasus Fadia Arafiq

KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Pekalongan Terkait Kasus Fadia Arafiq
Foto: Ilustrasi KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Pekalongan Terkait Kasus Fadia Arafiq.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Pekalongan Riswadi dan sembilan saksi lainnya di Polres Pekalongan Kota pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Riswadi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pendamping Fadia Arafiq selama masa jabatan Bupati Pekalongan periode 2021ÔÇô2024. Sebagaimana dilansir dari Kompas, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan konfirmasi mengenai status pemanggilan saksi tersebut dalam pernyataan tertulisnya.

"(Pemeriksaan) atas nama RWD selaku Wakil Bupati Pekalongan periode 2021ÔÇô2024," kata Budi dalam keterangannya, Rabu.

Selain mantan orang nomor dua di Kabupaten Pekalongan tersebut, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dari berbagai instansi daerah. Nama-nama yang dipanggil mencakup Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah berinisial SHM serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dari tiga rumah sakit umum daerah (RSUD).

Pihak KPK juga memanggil Direktur RSUD Kesesi berinisial RA dan pejabat dari Dinas Perumahan Rakyat serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Seluruh rangkaian pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami mekanisme pengadaan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Kasus korupsi yang menyeret Fadia Arafiq ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Dalam operasi itu, petugas mengamankan 10 orang di Pekalongan pada Senin (2/3/2026) dan tiga orang lainnya di Semarang pada Selasa (3/3/2026) dini hari.

Meski total terdapat 14 orang yang sempat diamankan, KPK hingga saat ini hanya menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Penentuan status hukum terhadap Bupati nonaktif tersebut merujuk pada pemenuhan syarat minimal barang bukti yang ditemukan oleh penyidik selama proses hukum berjalan.

Artikel terkait

Rekomendasi