KPK Periksa Anggota Polri Terkait Suap Bupati Rejang Lebong

KPK Periksa Anggota Polri Terkait Suap Bupati Rejang Lebong
Foto: Ilustrasi KPK Periksa Anggota Polri Terkait Suap Bupati Rejang Lebong.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap dua anggota Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, pada Selasa (21/4/2026).

Dua personel kepolisian tersebut diidentifikasi sebagai AKP Muslim dari Polda Bengkulu serta Rico Andrica yang bertugas di Polres Rejang Lebong, sebagaimana dilansir dari Nasional. Agenda pemeriksaan ini bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi lokasi pemeriksaan para saksi tersebut di wilayah Bengkulu. Namun, pihak lembaga antirasuah belum memberikan rincian mendalam mengenai materi pertanyaan yang akan diajukan oleh penyidik kepada para saksi hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain unsur kepolisian, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Marjek Ravilo, Jaksa Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Ranu Wijaya, serta seorang PNS Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong bernama Nia.

Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka pada Rabu (11/3/2026). Fikri diduga menerima uang pelicin sebesar Rp 980 juta dari sejumlah kontraktor untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut mengalir dari tiga perusahaan rekanan yang telah ditunjuk untuk mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP).

"Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT (Bupati Rejang Lebong) melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Aliran dana tersebut diterima secara bertahap melalui sejumlah perantara, termasuk penyerahan Rp 330 juta dari Edi Manggala (CV MU) pada 26 Februari 2026. Selanjutnya, terdapat setoran Rp 400 juta dari Irsyad Satria Budiman (PT SMS) dan Rp 250 juta dari Youki Yusdiantoro (CV AA) pada 6 Maret 2026.

Para tersangka pemberi dan penerima suap saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi