KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Maidi

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Maidi
Foto: Ilustrasi KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Maidi.

Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi pada Senin (11/5/2026). Pemeriksaan yang berlangsung selama hampir sepuluh jam di Gedung Merah Putih Jakarta tersebut berfokus pada pengumpulan keterangan terkait praktik pungutan ilegal di lingkungan pemerintah kota.

Bagus Panuntun terpantau keluar dari gedung pemeriksaan pada pukul 17.49 WIB setelah menjalani proses klarifikasi sejak pagi hari. Dilansir dari Nasional, pria yang mengenakan batik dan jaket coklat tersebut memilih untuk tidak memberikan detail hasil pemeriksaan kepada awak media yang telah menunggu.

"Tanya penyidik saja ya," kata Bagus, kepada wartawan sambil meninggalkan Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin sore.

Sikap bungkam tersebut tetap dipertahankan Bagus saat dirinya bergegas menuju kendaraan operasional yang sudah bersiaga. Meskipun dihujani berbagai pertanyaan mengenai materi pemeriksaan, ia terus mempercepat langkahnya tanpa memberikan pernyataan tambahan terkait kasus yang menyeret atasannya tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa selain Bagus, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat tinggi lainnya dari Pemerintah Kota Madiun. Saksi tersebut adalah Plt Kepala Dinas Perhubungan Agus Mursidi dan Sekdin PUPR Agus Tri Tjatanto.

"Ketiganya sudah tiba di gedung KPK Merah Putih, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah menetapkan Maidi sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dengan modus pengambilan fee proyek serta dana CSR. Selain Maidi, KPK juga menetapkan orang kepercayaannya bernama Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Thariq Megah sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).

Penyidikan mengungkap bahwa praktik ini diduga dimulai sejak Juli 2025 melalui instruksi pengumpulan uang sewa akses jalan senilai Rp350 juta dari sebuah yayasan pendidikan. Selain itu, terdapat temuan mengenai permintaan fee sebesar 6 persen untuk proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar serta dugaan gratifikasi lainnya yang mencapai total Rp1,1 miliar selama periode 2019-2022.

Artikel terkait

Rekomendasi