Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap lima pegawai PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang merupakan perusahaan keluarga Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini diambil untuk mendalami kasus dugaan korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Sebanyak lima pegawai perusahaan tersebut yang dipanggil sebagai saksi adalah Wulan Windasari, Berlina Oveldha Novatandhera, Maulana Jafar Siddik, Gilang Wahyutama, dan Emma Margyati. Proses pengambilan keterangan ini berlangsung di Markas Kepolisian Resor Pekalongan Kota.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Selain pegawai perusahaan keluarga, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua ajudan Bupati Fadia Arafiq, yakni Aji Setiawan dan Dita Nismasari. Tiga saksi lain dari berbagai latar belakang profesi turut dipanggil, antara lain Notaris Welasih Widiastuti, sopir Biro Hukum Pemkab Pekalongan Anton Siregar, dan Kasubag Umum Dinas Dukcapil Megasari.
Dilansir dari Nasional, penetapan tersangka terhadap Fadia Arafiq telah dilakukan sejak Rabu (4/3/2026) terkait pengadaan jasa outsourcing. Bupati nonaktif tersebut diduga mengarahkan bawahannya untuk memenangkan PT RNB dalam berbagai proyek pengadaan di sejumlah Perangkat Daerah, RSUD, hingga tingkat kecamatan.
Data penyelidikan menunjukkan adanya dominasi PT RNB dalam proyek pengadaan jasa di Pemkab Pekalongan sepanjang tahun 2025. Dari total transaksi senilai Rp46 miliar yang mengalir ke perusahaan tersebut selama periode 2023 hingga 2026, ditemukan selisih penggunaan dana yang cukup besar.
Berdasarkan catatan KPK, hanya Rp22 miliar dari total dana kontrak yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar atau 40 persen dari total nilai transaksi, diduga dinikmati dan dibagikan kepada lingkaran keluarga Bupati Pekalongan.
Fadia Arafiq saat ini tengah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.