KPK Pelajari Pengadaan Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Senilai Rp 27 Miliar

KPK Pelajari Pengadaan Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Senilai Rp 27 Miliar
Foto: Ilustrasi KPK Pelajari Pengadaan Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Senilai Rp 27 Miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan terhadap proyek pengadaan sepatu siswa Sekolah Rakyat senilai Rp 27 miliar yang sedang menjadi sorotan masyarakat. Langkah ini diambil guna mengantisipasi adanya celah korupsi dalam anggaran yang mencapai Rp 700.000 per pasang sepatu tersebut.

Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menyatakan pada Selasa (5/5/2026) di Istana, Jakarta, bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk masuk dalam ranah pencegahan terkait persoalan ini. Sebagaimana dilansir dari Nasional, rencana pengadaan 39.345 pasang sepatu ini memicu kritik publik karena nilai per unitnya yang dianggap tidak wajar.

"Kalau dalam konteks pencegahan bisa," ujar Agus Joko Pramono, Wakil Ketua KPK.

Penjelasan lebih lanjut diberikan Agus bahwa lembaga antirasuah tersebut masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian persoalan. Fokus penyelidikan tidak hanya terpaku pada objek barang saja, melainkan mencakup tata kelola administrasi dan penganggaran secara menyeluruh.

"Tetapi kita sedang mempelajari seluruh proses, tidak hanya cakupan kepada kaus kaki atau apa tidak, tapi seluruh proses," imbuh Agus Joko Pramono, Wakil Ketua KPK.

Merespons kegaduhan tersebut, Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberikan klarifikasi pada Senin (4/5/2026) saat meninjau proyek Sekolah Rakyat Kedung Cowek Surabaya. Ia menegaskan bahwa angka Rp 27 miliar tersebut masih dalam tahap perencanaan awal dan belum merupakan nilai final kontrak.

ÔÇ£Proses pengadaan ini dilelang secara terbuka dan nanti hasilnya pasti lebih murah dari perencanaannya,ÔÇØ kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial RI.

Gus Ipul memperkirakan nilai akhir per pasang sepatu akan terkoreksi setelah melewati mekanisme lelang elektronik. Meski mengakui tidak menguasai rincian teknis pelelangan, ia menjamin transparansi dalam proses yang akan berjalan di Kementerian Sosial (Kemensos).

ÔÇ£Kalau sekarang disebut Rp 700.000, nanti bisa hasilnya jauh di bawah itu. Nanti kan akan ada proses lelang, saya tidak terlalu mengerti detail tentang proses lelang itu,ÔÇØ ucap Saifullah Yusuf, Menteri Sosial RI.

Sebagai langkah antisipasi internal, Menteri Sosial telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Penegasan ini bertujuan agar program bantuan pendidikan tersebut tidak terhambat oleh praktik penyimpangan anggaran atau intervensi dari pihak luar.

ÔÇ£Saya sudah sampaikan kepada para penanggung jawab, tidak boleh ada lobi, titipan, rekayasa, tidak boleh ada hal-hal yang menyimpan dalam proses pengadaan,ÔÇØ jelas Saifullah Yusuf, Menteri Sosial RI.

Artikel terkait

Rekomendasi