Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) menerima penyerahan dua unit apartemen senilai Rp 3,52 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/4/2026). Pengalihan aset rampasan korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap ini dilakukan melalui mekanisme hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Dua aset yang diserahkan tersebut terdiri dari satu unit apartemen di Jalan Pintu Satu Senayan seluas 150 m┬▓ senilai Rp 2,10 miliar. Unit kedua berlokasi di fX Residence dengan luas 92 m┬▓ yang memiliki nilai taksiran mencapai Rp 1,42 miliar, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Aset-aset ini merupakan barang rampasan dari perkara korupsi dengan terpidana Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Langkah ini diambil guna mencegah kerusakan pada barang sitaan sekaligus memberikan manfaat bagi operasional instansi negara.
"Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna," kata Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK.
Fitroh menjelaskan bahwa skema ini bertujuan untuk memisahkan fungsi eksekusi hukum dengan pengelolaan barang milik negara agar setiap lembaga tetap fokus pada tugas pokoknya. Ia menambahkan bahwa upaya paksa yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut tidak berhenti pada hukuman penjara semata.
"KPK tidak hanya menjerat pelaku dengan pidana badan, tetapi juga menyasar keuntungan ekonomi yang diperoleh dari korupsi," ujar Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK.
Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily, menyatakan bahwa penerimaan aset ini memiliki nilai strategis yang melampaui aspek administratif semata bagi institusi yang dipimpinnya. Pihaknya berkomitmen untuk menggunakan fasilitas tersebut demi kepentingan penguatan nilai-nilai kebangsaan.
"Aset negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap korupsi," kata TB Ace Hasan Syadzily, Gubernur Lemhannas.
Ace memastikan pengelolaan aset rampasan tersebut akan dilakukan secara transparan untuk mendukung program pendidikan kepemimpinan nasional. Proses transisi pengelolaan aset ini secara resmi ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui DJKN DKI Jakarta.